DJP Siapkan Aturan Baru PPh UMKM dan Horeka

Jumat, 19 September 2025 | 14:59:35 WIB
DJP Siapkan Aturan Baru PPh UMKM dan Horeka

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengebut penyusunan regulasi penting terkait dua insentif perpajakan yang dinantikan pelaku usaha. Pertama, aturan mengenai PPh Final untuk UMKM. Kedua, kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga daya tahan pelaku usaha kecil maupun sektor jasa yang masih dalam fase pemulihan. Meskipun kebijakan telah diumumkan, regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan belum sepenuhnya rampung sehingga masih ditunggu wajib pajak.

Kepastian Regulasi Masih dalam Proses

Kepala Subdirektorat Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP, Andika Dwiarsa, menegaskan bahwa dua aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Pihaknya memastikan, regulasi yang sedang dipersiapkan akan mengatur secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“PPh Final UMKM dan PPh 21 DTP Horeka masih dalam proses penyusunan. Jadi memang belum bisa langsung dilaksanakan,” ujar Andika dalam sebuah diskusi perpajakan di Jakarta.

Keterangan ini menegaskan bahwa meski pemerintah sudah memberikan sinyal adanya insentif, pelaksanaannya tetap menunggu aturan turunan. Dengan demikian, para pelaku usaha UMKM maupun sektor horeka disarankan untuk bersabar menunggu hingga regulasi resmi diterbitkan.

Pentingnya Aturan Turunan

Kehadiran aturan turunan menjadi hal krusial karena menyangkut aspek teknis, mulai dari syarat, mekanisme klaim, hingga tata cara pelaporan. Tanpa kejelasan regulasi, wajib pajak rawan salah langkah, bahkan bisa terhambat dalam memanfaatkan fasilitas yang sebenarnya diberikan untuk meringankan beban mereka.

Dalam konteks UMKM, aturan mengenai PPh Final sangat ditunggu karena selama ini banyak pelaku usaha kecil yang bergantung pada kebijakan tersebut untuk menjaga likuiditas. Sedangkan di sektor horeka, kebijakan PPh 21 DTP dipandang sebagai penopang daya beli konsumen sekaligus membantu pengusaha bertahan di tengah fluktuasi permintaan.

Dukungan untuk UMKM

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai lebih dari 60% serta menyerap sekitar 97% tenaga kerja.

Namun, keterbatasan akses modal dan daya saing membuat UMKM sangat bergantung pada dukungan fiskal, termasuk keringanan pajak. Oleh karena itu, keberadaan aturan PPh Final UMKM sangat dinantikan.

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan UMKM tetap bisa produktif tanpa terbebani administrasi pajak yang rumit,” jelas Andika.

Skema PPh Final UMKM memberikan tarif pajak sederhana sehingga lebih mudah dihitung dan dilaporkan oleh pelaku usaha kecil. Harapannya, regulasi ini bisa memberikan rasa adil sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.

Peran Vital Sektor Horeka

Tidak kalah penting, sektor horeka juga menjadi perhatian utama pemerintah. Industri hotel, restoran, dan kafe adalah sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Namun, pandemi dan dinamika ekonomi global membuat sektor ini cukup rentan.

Melalui insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pekerja di sektor horeka diharapkan bisa tetap menerima penghasilan penuh tanpa potongan pajak, sementara beban pajak ditanggung negara. Kebijakan ini sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga stabilitas operasionalnya.

“Insentif PPh 21 DTP akan sangat membantu meringankan beban pelaku usaha horeka sekaligus menjaga daya beli pekerja,” imbuh Andika.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan sektor horeka tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional.

Proses Penyusunan Perlu Cermat

Meski sudah diumumkan, DJP tetap berhati-hati dalam menyiapkan aturan teknis. Penyusunan regulasi perpajakan membutuhkan kehati-hatian tinggi karena menyangkut kepatuhan dan kepastian hukum. Selain itu, aturan juga harus selaras dengan ketentuan lain, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

DJP menegaskan, dalam proses penyusunan, pihaknya juga menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi bisnis hingga konsultan pajak. Dengan demikian, regulasi yang nantinya diterbitkan bisa lebih aplikatif di lapangan.

Harapan Dunia Usaha

Para pelaku usaha berharap agar aturan ini segera rampung. Bagi UMKM, kejelasan mengenai tarif PPh Final akan membantu mereka menyusun strategi keuangan, sementara pelaku usaha horeka menunggu kepastian implementasi PPh 21 DTP agar bisa memberikan kepastian bagi karyawan.

Pengusaha menilai, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Tanpa aturan jelas, insentif yang diumumkan berisiko tidak optimal pemanfaatannya.

Penyusunan aturan PPh Final UMKM dan PPh 21 DTP Horeka oleh DJP menjadi agenda penting yang sedang dinantikan dunia usaha. Regulasi ini tidak hanya sekadar teknis, melainkan berperan strategis dalam menopang keberlangsungan UMKM serta menjaga daya saing sektor horeka.

Dengan kepastian regulasi, pemerintah diharapkan mampu memperkuat fondasi pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Sampai aturan resmi diterbitkan, pelaku usaha diminta untuk bersabar sembari terus memantau perkembangan dari DJP.

Terkini

Cara Cek Biaya Pajak Motor Online dan Cara Bayarnya

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:39 WIB

Ini Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:32 WIB

Biaya Kuliah di Luar Negeri yang Murah? Cek 5 Negara ini!

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:27 WIB