Pemerintah Masih Kaji Tarif Cukai Rokok Tahun 2026

Jumat, 19 September 2025 | 15:03:32 WIB
Pemerintah Masih Kaji Tarif Cukai Rokok Tahun 2026

JAKARTA - Kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk 2026 hingga kini masih belum diputuskan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah kajian mendalam, termasuk evaluasi penerimaan tahun berjalan serta persoalan kebocoran cukai yang selama ini menjadi perhatian.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menuturkan, Kementerian Keuangan masih memerlukan waktu untuk merumuskan langkah tepat. “Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Anggito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18 September 2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa meski target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 sudah dipatok lebih tinggi, detail tarif cukai rokok sebagai salah satu sumber utama penerimaan belum difinalisasi.

Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Naik

Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah bersama DPR sepakat menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada RAPBN 2026 menjadi Rp336 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari sebelumnya Rp334,3 triliun.

Namun, Anggito menegaskan bahwa sebelum menentukan tarif, pemerintah perlu mengevaluasi realisasi 2025 terlebih dahulu. “Kami kan baru mendapatkan angka targetnya. Nanti kami lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa Kemenkeu tidak ingin gegabah dalam menetapkan tarif cukai. Kajiannya harus memperhatikan keseimbangan antara potensi penerimaan negara dan dampak ekonomi maupun sosial yang ditimbulkan.

Isu Kebocoran dan Cukai Palsu

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa persoalan cukai rokok tidak hanya terkait besaran tarif, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan. Menurutnya, dugaan adanya praktik permainan atau pemalsuan cukai menjadi masalah serius yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?” ujar Purbaya seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15 September 2025).

Purbaya menilai, potensi penerimaan negara bisa meningkat signifikan apabila kebocoran dari peredaran cukai palsu berhasil diberantas. “Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa,” katanya.

Tarik Ulur Kebijakan

Dinamika penetapan cukai rokok tidak lepas dari kepentingan ganda pemerintah. Di satu sisi, cukai tembakau merupakan kontributor besar dalam penerimaan negara. Di sisi lain, kenaikan tarif sering kali berdampak pada industri rokok yang padat karya, serta menimbulkan resistensi sosial-ekonomi.

Wacana pembatalan kenaikan tarif pada 2026 pun sempat mencuat, seiring evaluasi mendalam yang tengah dilakukan pemerintah. Menurut Purbaya, semua keputusan akan bergantung pada hasil studi lapangan. “Tergantung hasil studi dan analisa yang kita dapat dari lapangan,” ujarnya.

Antara Penerimaan dan Kepentingan Industri

Industri hasil tembakau masih menjadi salah satu sektor yang menopang penerimaan cukai. Namun, pemerintah menghadapi dilema: apakah tetap menaikkan tarif untuk mendorong penerimaan, atau menahan kenaikan demi menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

Dengan kontribusi triliunan rupiah setiap tahun, hasil tembakau memang sulit dilepaskan dari APBN. Akan tetapi, masalah distribusi cukai palsu menunjukkan bahwa penegakan regulasi sama pentingnya dengan penyesuaian tarif.

Pendekatan yang sedang dikaji Kemenkeu tampaknya tidak hanya soal angka tarif, melainkan juga bagaimana memperkuat pengawasan agar penerimaan negara benar-benar optimal.

Menunggu Keputusan Akhir

Sejauh ini, baik Anggito maupun Purbaya sama-sama menekankan perlunya kehati-hatian. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan yang hanya berorientasi jangka pendek. Kajian tarif cukai rokok akan mempertimbangkan:

Realisasi penerimaan tahun 2025.

Potensi peningkatan penerimaan bila kebocoran berhasil ditutup.

Dampak kenaikan tarif terhadap industri dan tenaga kerja.

Konsistensi kebijakan fiskal dalam RAPBN 2026.

Dengan berbagai faktor tersebut, keputusan tarif cukai rokok pada 2026 diperkirakan baru akan diambil setelah pemerintah selesai dengan analisis komprehensif.

Hingga kini, tarif cukai rokok 2026 masih dalam tahap kajian. Pemerintah menegaskan bahwa kepastian baru akan muncul setelah evaluasi realisasi 2025 dan hasil studi mendalam mengenai kebocoran cukai.

Kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi Rp336 triliun menunjukkan ambisi fiskal pemerintah. Namun, jalan menuju target tersebut tidak hanya soal menambah beban tarif, melainkan juga membenahi sistem agar penerimaan lebih optimal.

Dengan perbaikan pengawasan, pemberantasan cukai palsu, serta evaluasi menyeluruh, pemerintah berharap dapat merumuskan kebijakan yang adil: menjaga penerimaan negara tanpa mengorbankan keberlangsungan industri dan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

Terkini

Cara Cek Biaya Pajak Motor Online dan Cara Bayarnya

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:39 WIB

Ini Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:32 WIB

Biaya Kuliah di Luar Negeri yang Murah? Cek 5 Negara ini!

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:27 WIB