JAKARTA - PT United Tractors Tbk (UNTR) resmi melikuidasi anak perusahaannya, PT Tambang Karya Supra (TKS), yang telah tidak melakukan aktivitas operasional atau dormant sejak 2016. Langkah ini dianggap sebagai upaya konsolidasi perseroan dalam menyederhanakan struktur anak usaha yang tidak berkontribusi pada bisnis inti.
Manajemen UNTR menjelaskan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23 September 2025) bahwa TKS telah menerima tanda terima notaris terkait berakhirnya status badan hukum perusahaan. “Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa sejak tanggal 22 September 2025 Tambang Karya Supra telah menerima tanda terima tertanggal 22 September 2025 dari Jose Dima S.H. M.Kn., notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) telah memberikan surat No. AHU-AH.01.11-00034 tertanggal 14 Agustus 2025 perihal berakhirnya status badan hukum dari TKS,” ujar manajemen.
Dengan surat resmi Kemenkum tersebut, status hukum TKS berakhir dan perusahaan dihapus dari daftar perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum. Artinya, TKS kini secara resmi tidak lagi tercatat sebagai entitas hukum, menandai berakhirnya hubungan formal anak perusahaan dengan UNTR.
Alasan Likuidasi
Manajemen UNTR menekankan bahwa likuidasi ini dilakukan karena TKS tidak memiliki kegiatan operasional sejak 2016. Sejak saat itu, perusahaan tidak aktif menjalankan usaha maupun menghasilkan pendapatan, sehingga pemegang saham menilai langkah likuidasi sebagai keputusan strategis untuk menyederhanakan struktur korporasi.
Ditekankan pula bahwa langkah ini tidak berdampak secara material terhadap operasional harian, kondisi hukum, maupun posisi keuangan UNTR saat ini. Dengan kata lain, likuidasi TKS tidak menimbulkan risiko finansial signifikan maupun gangguan pada kegiatan bisnis utama perseroan, yang tetap berjalan normal.
Tidak Termasuk Transaksi Material atau Afiliasi
Likuidasi TKS juga dikategorikan bukan sebagai Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterbukaan tersebut disebutkan, “Likuidasi anak perusahaan Perseroan di atas dikatakan bukan merupakan Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.”
Artinya, likuidasi ini tidak membutuhkan persetujuan tambahan dari pemegang saham mayoritas maupun minoritas, serta tidak menimbulkan benturan kepentingan antara manajemen dan pemilik saham.
Strategi Konsolidasi UNTR
Langkah ini juga mencerminkan strategi UNTR dalam mengoptimalkan portofolio anak perusahaan. Dengan menyingkirkan entitas yang dormant, perseroan dapat lebih fokus pada unit bisnis inti, termasuk pertambangan, alat berat, konstruksi, dan energi.
Sejak berdiri, UNTR dikenal sebagai perusahaan dengan diversifikasi bisnis yang luas, namun beberapa anak perusahaan yang tidak aktif dapat menimbulkan beban administratif maupun biaya kepatuhan hukum. Likuidasi TKS diharapkan membantu perseroan mengefisienkan struktur organisasi tanpa mengganggu pendapatan maupun kegiatan operasional utama.
Dampak terhadap Investor dan Regulasi
Karena TKS tidak aktif beroperasi, investor UNTR tidak akan mengalami perubahan signifikan pada valuasi maupun laba perusahaan. Likuidasi ini murni administrasi dan hukum, sehingga tidak memengaruhi arus kas atau laporan keuangan UNTR.
Selain itu, perseroan tetap mematuhi regulasi OJK terkait transaksi material dan transaksi afiliasi. Dengan begitu, proses likuidasi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, mengurangi potensi risiko hukum maupun litigasi di masa mendatang.
Likuidasi TKS menandai langkah UNTR untuk menata kembali struktur anak perusahaan yang tidak aktif, sekaligus memperkuat fokus perseroan pada unit bisnis inti. Keputusan ini bersifat administratif dan strategis, tanpa memengaruhi operasi maupun kondisi keuangan perusahaan.
Bagi pasar dan investor, tindakan ini menegaskan kepatuhan UNTR terhadap regulasi OJK serta kemampuan perusahaan dalam melakukan konsolidasi internal secara efisien. Dengan likuidasi TKS, UNTR lebih siap menghadapi tantangan bisnis ke depan, dengan struktur korporasi yang lebih ramping dan fokus pada pertumbuhan inti.