KPK Dalami Dugaan Penggelapan LNG Pertamina: Bonus PPT ETS Jadi Sorotan

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:09:31 WIB
KPK Dalami Dugaan Penggelapan LNG Pertamina: Bonus PPT ETS Jadi Sorotan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina, berfokus pada strategi pembagian bonus di PPT Energy Trading Singapore (ETS). Langkah ini mencuat setelah tim penyidik memeriksa beberapa saksi penting dalam kasus ini, yang mengarah pada indikasi penggelapan oleh beberapa oknum di Pertamina yang juga menjabat di PPT ETS.

“Kami tengah menelusuri lebih jauh pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan. Ini bagian dari strategi yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu di Pertamina,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Jnuari 2025.

Profil PPT ETS dan Peranannya

Sebagai “cucu” perusahaan dari PT Pertamina, PPT ETS memainkan peran penting dalam pembelian LNG. Perusahaan ini dikenal mendapatkan keuntungan signifikan dari penjualan LNG yang dibeli dari Pertamina. Hal ini membuat pengawasan terhadap kebijakan internal dan transaksi keuangan mereka menjadi sangat penting bagi KPK.

Penggalian Keterangan dan Dugaan Kerugian Negara

KPK telah memanggil Bayu Satria Irawan, Operation Manager PPT ETS periode September 2016-Mei 2021, dan Mochamad Harun, International Director PPT ETS periode Januari 2017-Januari 2020. Keterangan dari kedua tokoh ini diharapkan dapat mengungkap rincian lebih lanjut mengenai praktik pembagian bonus di PPT ETS.

Pendalaman materi penyelidikan ini juga mencapai Achmad Khoiruddin, VP LNG PT Pertamina untuk periode 2019-2024. KPK berupaya menyelidiki transaksi LNG CCL (Corpus Christi Liquefaction) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2021. Pertamina ditaksir mengalami kerugian sebesar US$124 juta selama periode tersebut akibat ketidakmampuan menyerap LNG di pasar.

Lebih lanjut, tim penyidik menggali bagaimana penandatanganan kontrak pembelian LNG dilakukan tanpa adanya calon pembeli yang jelas. Situasi ini menjadi sorotan karena menimbulkan potensi kerugian dan menjadi dasar dugaan kebijakan yang tidak sesuai prosedur. Beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait hal ini meliputi Ginanjar, VP SPBD PT Pertamina (Agustus 2013-Mei 2014), Cholid, Manager Legal Services Product Pertamina (Oktober 2013-Juni 2016), dan Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2012-2014).

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Berlanjut

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014. Keduanya diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara melalui pengadaan LNG selama rentang tahun 2011 hingga 2021.

Dalam perkembangan kasus sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina untuk periode 2009-2014, telah divonis sembilan tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta. Kasus ini merupakan bagian dari pengadaan LNG yang sama, yang saat ini masih ditelusuri keterlibatan pihak lainnya.

Komitmen KPK dalam Memberantas Korupsi

Penyelidikan terhadap dugaan penggelapan dalam penanganan LNG oleh Pertamina menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara. KPK menegaskan akan terus menggali informasi dan mengejar pihak-pihak terkait agar semakin banyak kejelasan terungkap dalam kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan berhenti hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Tessa Sugiarto menutup keterangannya.

Diharapkan dengan pemanggilan saksi-saksi penting dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini dapat segera terang benderang, memberikan keadilan bagi negara dan memperbaiki mekanisme pengadaan yang lebih transparan serta bebas dari korupsi di masa depan.


Penggalian kasus pengadaan LNG oleh KPK menunjukkan kompleksitas yang terjadi di tubuh Pertamina dan anak perusahaannya. Dengan jumlah kerugian yang signifikan dan keterlibatan banyak pihak, transparansi dan penegakan hukum harus dijunjung tinggi untuk mencapai keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang. Masyarakat serta pemangku kepentingan berharap agar kasus ini segera terselesaikan dan memberikan dampak positif bagi tata kelola industri energi di Indonesia.

Terkini