JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mendukung perkembangan kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif fiskal berupa penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, pemerintah memastikan bahwa PPnBM untuk mobil listrik tertentu akan ditanggung sepenuhnya oleh negara sampai dengan akhir Desember 2025.
Insentif ini berlaku untuk dua jenis kendaraan listrik roda empat, yakni kendaraan yang diimpor dalam kondisi utuh atau Completely Built Up (CBU) dan yang dirakit di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, meningkatkan investasi, dan mendukung produksi lokal.
"Bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," dinyatakan dalam ayat pertimbangan PMK terbaru, dikutip pada Rabu (8/1).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik pada tahun lalu. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dari beleid baru, PPnBM yang dikenakan atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) CBU Roda Empat tertentu oleh pelaku usaha akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Hal yang sama juga berlaku untuk PPnBM yang dikenakan atas penyerahan KBLBB Roda Empat tertentu yang diproduksi dari CKD. Pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPnBM selama tahun anggaran 2025. "PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud (...) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," jelas Pasal 3 ayat (3).
Mendorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Pemerintah berharap insentif ini dapat mempercepat transisi masyarakat ke kendaraan listrik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menarik investor global untuk berinvestasi dalam industri kendaraan listrik di Indonesia. Dengan meningkatnya permintaan dan penggunaan kendaraan listrik, industri otomotif domestik diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi dalam ekonomi nasional.
"Insentif ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di kalangan masyarakat, tetapi juga menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri, khususnya di sektor otomotif ramah lingkungan," kata seorang pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut.
Tantangan dan Harapan
Namun, kebijakan ini juga dihadapkan pada beberapa tantangan. Infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik masih menjadi kendala utama di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat berkolaborasi dengan sektor swasta untuk memperluas jaringan stasiun pengisian daya di seluruh negeri. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan keuntungan menggunakan kendaraan listrik juga diperlukan untuk mempercepat adopsi.
"Pengembangan infrastruktur pengisian daya yang memadai serta kemudahan akses bagi pengguna menjadi tantangan yang harus diatasi. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan swasta untuk mewujudkan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan," kata seorang pengamat industri otomotif.
Mendukung Produksi Lokal
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung industri otomotif lokal untuk memproduksi kendaraan listrik dalam jumlah yang lebih besar. Dukungan pemerintah berupa penghapusan PPnBM dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Produksi lokal kendaraan listrik juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja di bidang teknologi kendaraan canggih. Dengan meningkatnya produksi, industri pendukung seperti produsen baterai listrik, komponen kendaraan, dan teknologi pengisian daya juga akan mendapatkan manfaat.
"Pemerintah tidak hanya ingin meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga ingin menciptakan rantai pasokan lokal yang kuat dan berkelanjutan. Ini adalah langkah penting untuk meletakkan dasar bagi masa depan otomotif Indonesia yang lebih hijau," ungkap seorang pelaku industri otomotif.
Dengan adanya insentif penghapusan PPnBM ini, ada harapan besar bahwa Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara maju lainnya dalam mengadopsi kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim. Langkah ini tidak hanya baik untuk lingkungan, tetapi juga untuk perekonomian nasional.
Pemerintah terus memantau perkembangan dan dampak dari kebijakan ini untuk memastikan bahwa tujuan jangka panjang dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara dapat tercapai. Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah dan bagaimana industri serta masyarakat akan merespons insentif ini.