Dirut Hutama Karya Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi JTTS, KPK Dalami Kerugian Negara

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:36:07 WIB
Dirut Hutama Karya Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi JTTS, KPK Dalami Kerugian Negara

Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk Tahun Anggaran 2018-2020, Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto, dilaporkan tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar ini menjadi sorotan, terutama karena Budi Harto merupakan salah satu pejabat terpenting dalam proyek pembangunan besar tersebut.

Budi Harto seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan KPK. Selain Budi Harto, Aliani Febriyanti, seorang staf admin dan keuangan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), juga absen dari panggilan pemeriksaan. Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengonfirmasi absennya kedua saksi tersebut. "Saksi meminta penjadwalan ulang," ungkap Tessa pada Selasa, 7 Januari 2024.

Pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK bertujuan untuk mendalami indikasi korupsi dalam proyek pengadaan lahan yang melibatkan PT Hutama Karya. Berdasarkan keterangan dari Tessa, KPK mencatat bahwa 10 saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik pada hari sebelumnya, yaitu Senin, 6 Januari 2024. Penyelidikan ini berfokus pada mengungkap proses transaksi pengadaan lahan dan prosedur pengeluaran dana di PT Hutama Karya untuk pengadaan tersebut.

Dari penyelidikan yang dilakukan, KPK telah menyita 54 bidang tanah yang diperkirakan terkait dengan kasus ini. Nilai keseluruhan dari aset tersebut ditaksir mencapai Rp150 miliar. Hasil penyitaan ini diharapkan dapat memperkuat langkah hukum dalam kasus yang terindikasi merugikan negara dalam jumlah besar.

KPK secara resmi telah mengumumkan penyelidikan baru terkait kasus korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut mencurigai adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh pengadaan lahan dalam proyek Tol Trans Sumatera yang dipercayakan pada PT Hutama Karya Persero. "Penyidik mendalami terkait dengan proses transaksi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 serta prosedur pengeluaran uang di PT HK untuk pengadaan lahan tersebut," terang Tessa.

Kerugian negara dari pengadaan lahan ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Proyek besar seperti pembangunan jalan tol ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antarprovinsi di Sumatera, namun tampaknya diwarnai oleh tindakan korupsi yang mengotori maksud mulia dari proyek tersebut.

Menyusul absennya Budi Harto dan Aliani Febriyanti dari agenda pemeriksaan, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil KPK. Dalam beberapa kasus serupa, KPK tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bagi pihak yang mangkir dari pemanggilan tanpa alasan yang jelas.

Kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur besar seperti JTTS ini kerap menjadi perhatian publik karena skala dan dampaknya yang luas. Korupsi dalam proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga memperlambat peningkatan kualitas infrastruktur di Indonesia.

Sejak awal, proyek Tol Trans Sumatera dirancang untuk memfasilitasi arus barang dan jasa, yang akan meningkatkan perekonomian wilayah Sumatera. Namun, dengan adanya dugaan korupsi ini, harapan tersebut menjadi ternoda. KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum demi memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan.

Ke depan, diharapkan penjadwalan ulang bagi Budi Harto dan Aliani Febriyanti dapat terlaksana secepatnya agar penyelidikan bisa terus berlanjut tanpa kendala berarti. Keseriusan KPK dalam menangani kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan agar proyek-proyek strategis nasional dapat terealisasi tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Terkini