MAMUJU - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan terkait penjualan LPG 3 Kg dengan mengancam akan memberikan sanksi berat bagi agen dan pangkalan yang kedapatan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Keputusan ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik curang sejumlah agen.
Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sulawesi, dalam wawancara dengan Kabarsulbar.com menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari harga yang tidak seharusnya. "Informasi dari masyarakat bahwa ada agen alias pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dan kita akan cek dulu ya, prinsipnya tidak boleh menjual di atas HET. Kita akan kenakan sanksi kalau benar dia menjual (LPG 3 Kg) di atas HET," tegas Fahrougi.
Ketetapan HET sendiri, seperti dijelaskan Fahrougi, adalah untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan produk yang disubsidi pemerintah ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Di Sulawesi Barat, misalnya, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 18.500, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 679 Tahun 2014.
Menanggapi laporan yang diterima, Pertamina segera bertindak dengan memeriksa agen yang dicurigai. Proses peninjauan ini mencakup analisis mendetail terhadap kronologis penjualan dan harga yang diterapkan oleh agen. "Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU (pemutusan hubungan usaha)," jelas Fahrougi.
Langkah pemutusan hubungan usaha dianggap sebagai jalan terakhir namun efektif untuk menegakkan disiplin di kalangan agen dan pangkalan. Ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi yang lain agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas diharapkan mampu menekan praktik-praktik jual beli curang yang merugikan konsumen.
Menurut sejumlah survei yang dilakukan di lapangan, masih ada agen yang mencari untung lebih dengan menaikkan harga jual tabung LPG 3 Kg. Hal ini tentunya bertentangan dengan aturan yang dibuat demi kebaikan konsumen, terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada subsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Strategi pengawasan Pertamina juga diharapkan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Fahrougi mendorong warga untuk melaporkan jika menemukan ada agen yang menjual di atas HET. Respons cepat dapat dilakukan jika masyarakat turut berperan aktif dalam pelaporan ini, sehingga penindakan dan pencegahan dapat dilakukan secara efektif.
Dalam upaya menjamin distribusi dan penjualan LPG yang adil, tidak hanya laporan saja yang menjadi fokus utama Pertamina, tapi juga edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga harga LPG 3 Kg agar tetap terjangkau. Edukasi ini mencakup pemahaman masyarakat akan hak mereka sebagai konsumen dan bagaimana cara melaporkan jika terjadi hal-hal yang merugikan.
Dengan langkah ini, Pertamina berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan distribusi LPG serta memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi. Keberhasilan program ini juga bergantung pada koordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah, dalam menjamin ketersediaan dan distribusi yang merata.
Langkah strategis ini merupakan perwujudan dari komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Konsistensi dalam penegakan aturan diharapkan tidak hanya menstabilkan harga, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dari agen-agen yang sudah menunjukkan kinerja baik.
Ke depan, Pertamina akan terus memantau perkembangan dan berusaha meningkatkan sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih canggih untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran sejak dini. Upaya untuk menjadikan pasar LPG lebih transparan dan adil adalah prioritas jangka panjang yang harus didukung oleh semua pihak.
Komitmen ini sekali lagi menjadi cerminan prinsip dasar Pertamina dalam pelayanan konsumen, yaitu menyediakan energi yang aman, terjangkau, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia. Sebagai penutup, Fahrougi mengingatkan kembali, "Tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang nekat mencoba melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Kita di sini untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku."