Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Sedang Dikaji KPK

Senin, 06 Januari 2025 | 12:19:11 WIB
Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Sedang Dikaji KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji langkah strategis untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hal ini muncul sebagai respons terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hingga kini belum melaksanakan tugas untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Lambannya langkah BPKP memberi ruang bagi KPK untuk mempertimbangkan penggunaan akuntan forensik internal. "Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Desember.

Tessa menambahkan bahwa keputusan akhir akan bergantung kepada penyidik KPK. Namun, hingga kini belum ada surat tugas dari BPKP untuk melanjutkan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan perusahaan milik negara tersebut. Situasi ini menambah urgensi bagi KPK untuk segera mengambil tindakan agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

Pendekatan KPK dengan mempertimbangkan akuntan forensik internal menunjukkan sikap proaktif lembaga ini dalam mengatasi hambatan eksternal. Penggunaan akuntan forensik dapat memberikan analisis yang lebih mendalam mengenai besaran kerugian negara yang terjadi dalam akuisisi ini. "Penyidik memiliki wewenang untuk menentukan langkah-langkah strategis yang mendukung penanganan kasus ini dengan lebih efisien," jelas Tessa.

Selain itu, penggunaan akuntan forensik internal juga dapat mempercepat proses investigasi, yang pada akhirnya bisa membantu mengembalikan kerugian negara. Menurut pakar hukum korupsi, langkah ini merupakan manuver cerdas yang diperlukan dalam konteks penegakan hukum yang efektif dan efisien. Upaya untuk melibatkan akuntan forensik juga mengindikasikan bahwa KPK serius dalam upayanya memberantas korupsi dan menjaga kestabilan ekonomi nasional yang mungkin terpengaruh oleh praktik koruptif dalam BUMN.

Selain masalah akuisisi ini, PT ASDP Indonesia Ferry juga menjadi sorotan atas berbagai tantangan yang melibatkan kebijakan dan manajemen di tubuh BUMN tersebut. Beberapa pengamat ekonomi menilai bahwa penanganan yang lambat dapat memberikan dampak negatif bagi sektor transportasi, khususnya yang menyangkut layanan penyeberangan yang menjadi core business perusahaan ini. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini secara cepat dan akurat sangat dibutuhkan agar tidak mengganggu operasional dan kepercayaan masyarakat terhadap PT ASDP Indonesia Ferry.

Tessa juga menekankan komitmen KPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. "KPK akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap tindakan koruptif mendapatkan penanganan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Dengan adanya langkah-langkah yang telah dipertimbangkan KPK, diharapkan dapat menemukan solusi optimal untuk menyelesaikan kasus ini. Intervensi akuntan forensik internal akan menjadi bagian penting dari proses ini. Semua pihak berharap bahwa langkah ini dapat memberikan preseden positif dalam penanganan kasus korupsi lainnya di Indonesia.

Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan tetap mengawal dan mendukung proses hukum ini agar berjalan lancar. Perlu ada keterlibatan aktif dari semua pihak untuk memastikan bahwa kasus ini mendapat penyelesaian yang adil dan transparan. Ke depan, hasil dari investigasi ini tidak hanya penting bagi ASDP dan Jembatan Nusantara, tetapi juga bagi proses perbaikan manajemen dan kebijakan di sektor transportasi nasional.

Dalam kerangka hukum yang kuat dan terpadu, pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi yang dapat merugikan negara. Upaya ini juga sejalan dengan misi KPK untuk membangun integritas dan menegakkan hukum dengan tegas di seluruh sektor, memastikan bahwa semua bentuk kejahatan, terutama yang merugikan perekonomian negara, dapat diberantas sepenuhnya.

Terkini