Kritik Pembentukan Universitas Republik Indonesia: Ironi Baru

Minggu, 26 Juli 2026 | 16:41:31 WIB
Universitas Republik Indonesia Sebagai Ironi Baru Pendidikan Tinggi [FOTO: NET].

JAKARTA - Kebijakan pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia lewat Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 menandai pergeseran mendasar dalam tata kelola pendidikan tinggi serta pola rekrutmen birokrasi nasional. 

Keputusan yang mendadak ini turut ditandai dengan pelantikan pimpinan perdananya di Istana Negara, yakni mantan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur serta akademisi Institut Teknologi Bandung Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur.

Pemakaian nomenklatur Gubernur, alih-alih Rektor, secara sosiologis memancarkan isyarat kuat yang menafikan tradisi otonomi serta kebebasan mimbar akademik. Dengan kata lain, institusi ini dirancang bukan sebagai kampus konvensional yang merawat kebebasan berpikir, melainkan sebagai lembaga kedinasan strategis bercorak semi-militeristik yang berfungsi sebagai instrumen ideologis negara di bawah naungan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan. 

Struktur kelembagaan yang super-tetap ini didesain guna mengintegrasikan seluruh rantai pasok kader kepemimpinan nasional mulai dari tingkat sekolah menengah atas melalui Sekolah Unggul Garuda, hingga pelatihan birokrasi serta BUMN dengan mencaplok sekaligus menyatukan fungsi Lembaga Administrasi Negara.

Di balik ambisi besar pemerintah mendirikan sepuluh jaringan kampus di atas lahan bekas perkebunan sawit PTPN di kawasan Cikasungka, Bogor, serta berbagai daerah lain, yang dibiayai penuh oleh APBN agar mahasiswa bisa berkuliah gratis sampai lulus, tersimpan persoalan yuridis dan ketimpangan tata kelola yang sangat krusial.

Dari kacamata hukum tata negara, sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa pendirian kampus tersebut menyimpan cacat legal yang amat serius. 

Berbeda dengan perguruan tinggi negeri pada umumnya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Universitas Pertahanan yang berlandaskan Peraturan Presiden, institusi baru ini berdiri hanya bermodalkan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pimpinannya.

 Ketimpangan hukum ini, bagaimanapun, berisiko memicu kekacauan administratif dan mengancam keabsahan legalitas ijazah resmi yang diterbitkan di kemudian hari.

Proyek ini pun mencerminkan fragmentasi kebijakan yang sangat mengkhawatirkan di tingkat pemerintah pusat. Sebelum gagasan ini mengemuka, publik disuguhi rencana pendirian Universitas Danantara oleh BPI Danantara yang digadang-gadang sebagai universitas korporat bertaraf internasional dengan fokus pada pengembangan kecerdasan buatan, rekayasa, serta bisnis global via kemitraan strategis bersama kampus-kampus papan atas dunia. 

Saat lembaga baru bentukan pemerintah ini diproyeksikan pula untuk mempersiapkan karyawan BUMN serta birokrasi lewat integrasi Lembaga Administrasi Negara, tentu bakal terjadi duplikasi dan tumpang tindih peran.

Tumpang tindih tersebut mengindikasikan ketiadaan grand design pembangunan pendidikan tinggi yang koheren. Kementerian serta lembaga negara cenderung melahirkan institusi-institusi baru yang elitis sebagai jalan pintas guna menerobos kelemahan sistemik universitas yang sudah ada, alih-alih membereskan akar permasalahannya secara fundamental.

Urgensi pendirian jaringan kampus baru ini semakin dipertanyakan apabila dihadapkan secara langsung dengan realitas objektif ekosistem pendidikan tinggi nasional pada masa kini. Data statistik memperlihatkan bahwa dari sekitar 4.300 perguruan tinggi di Indonesia, lebih dari 63 persen berstatus swasta. Sektor swasta merupakan tulang punggung utama dalam menyediakan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat luas di sini.

Namun, di balik julukan "Negeri Seribu Kampus", sebagian besar perguruan tinggi swasta justru ‘berdarah-darah’ mempertahankan kelangsungan hidupnya akibat krisis finansial dan penurunan daya dukung operasional. 

Angka Partisipasi Kasar perguruan tinggi nasional masih tertahan di kisaran 32 persen, tertinggal jauh dari negara-negara anggota OECD yang melampaui 70 persen, disertai ketimpangan ketersediaan fasilitas yang amat tajam antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Gugurnya puluhan perguruan tinggi swasta akibat krisis tata kelola, merosotnya jumlah mahasiswa, serta ketidakmampuan memenuhi standar akreditasi telah menjadi fenomena harian yang sungguh memprihatinkan. 

Di Tanah Papua, sejumlah akademi dan sekolah tinggi terpaksa ditutup oleh pemerintah akibat kekurangan tenaga pengajar serta penurunan jumlah mahasiswa yang akhirnya menghentikan aktivitas perkuliahan secara total. Secara nasional, puluhan kampus swasta lainnya berada dalam bayang-bayang pencabutan izin operasional oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Pada saat yang sama, pasar kerja nasional pun menghadapi hambatan kronis dalam menyerap lulusan perguruan tinggi. Walaupun lebih banyak lulusan SMK yang dihasilkan, secara faktual Indonesia mencetak hampir dua juta sarjana setiap tahun, namun pertumbuhan ekonomi yang melambat pada sektor manufaktur dan jasa justru memicu pembengkakan pengangguran terdidik dari institusi pendidikan tinggi maupun menengah tersebut.

Data Badan Pusat Statistik mencatat tingkat pengangguran terbuka lulusan perguruan tinggi berada di posisi yang tinggi dengan jumlah melampaui satu juta sarjana menganggur. Fenomena ini merefleksikan jurang pemisah yang kian melebar antara kompetensi akademik dan kebutuhan nyata di dunia kerja.

Akar krisis pendidikan tinggi sebenarnya berpangkal dari tiga persoalan mendasar yang saling terikat, yakni komersialisasi akibat beban Uang Kuliah Tunggal yang kian mencekik sehingga memunculkan istilah No Money No University, penurunan mutu akibat beban birokrasi dosen yang berlebihan, serta fragmentasi kebijakan yang tidak berkesudahan.

Pertanyaan kritisnya, apakah membangun sepuluh kampus baru yang elitis serta memanjakan sekelompok kecil mahasiswa dengan fasilitas serba gratis merupakan jawaban yang tepat atas krisis sistemik ini? Langkah teknokratik ini justru berpotensi memperparah distorsi ekosistem yang sudah rapuh lewat tiga jalur utama.

Pertama, terjadi eskalasi ketimpangan alokasi anggaran secara mencolok. Di tengah perjuangan ribuan perguruan tinggi swasta mengatasi krisis operasional serta jutaan mahasiswa PTN yang terhimpit beban UKT mahal, negara justru mengistimewakan sekelompok kecil mahasiswa di kampus baru ini dengan pembiayaan penuh dari APBN. Hal ini melahirkan oase keistimewaan yang mencederai keadilan distributif bagi mayoritas mahasiswa Indonesia.

Kedua, terjadi duplikasi fungsi dan fragmentasi kelembagaan. Penyiapan kader birokrasi serta pimpinan negara pada hakikatnya telah menjadi mandat institusi mapan seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Universitas Pertahanan, Lemhannas, serta sekolah tinggi kedinasan lainnya. Pencaplokan fungsi Lembaga Administrasi Negara ke dalam wadah baru ini berpotensi memicu gesekan birokrasi dan kekacauan garis pertanggungjawaban operasional.

Ketiga, terdapat ancaman homogenisasi intelektual. Keunggulan universitas umum terletak pada kebebasan akademik dan keragaman pemikiran yang lahir dari interaksi antarstrata sosial dan budaya. 

Sistem asrama yang ketat, seleksi terpusat sejak jenjang sekolah menengah, serta kurikulum yang seragam di kampus baru ini berisiko melahirkan kelompok pengambil kebijakan yang berpikiran seragam. Ketidakmampuan dalam menghargai keragaman solusi sosial sangat berbahaya bagi tata kelola negara yang berciri majemuk.

Ditinjau dari aspek kelayakan fiskal, janji membiayai secara penuh operasional sepuluh kampus baru dari APBN sangat meragukan secara ekonomi. Kendati anggaran fungsi pendidikan dalam UU APBN 2026 mencapai Rp 769 triliun demi memenuhi mandat konstitusi 20 persen, ruang fiskal riil pendidikan tinggi menyusut drastis. 

Sebagian besar dana tersebut tersedot oleh alokasi program Makan Bergizi Gratis alias MBG yang menembus angka ratusan triliun rupiah, hingga memicu gelombang protes dan gugatan hukum dari komunitas guru di Mahkamah Konstitusi.

Memaksakan pendirian kampus baru di tengah impitan fiskal berisiko menjebak negara pada skema pembiayaan utang. Mengandalkan utang untuk membiayai sekolah kader eksklusif menciptakan kontradiksi etis dan fiskal yang sangat serius, di mana beban bunga utang ditanggung oleh seluruh rakyat, sementara manfaatnya hanya dinikmati oleh segelintir elite yang lolos seleksi masuk.

Secara sosiologis, model pendidikan terisolasi ini pun rentan mereproduksi kekuasaan kelas dominan secara turun-temurun atau membentuk kasta bangsawan negara baru. Tanpa pengawasan yang ketat, institusi ini rentan bertransformasi menjadi wadah nepotisme baru bagi lingkaran kekuasaan. 

Sejarah mencatat bahwa ENA di Perancis, misalnya, lembaga yang menjadi inspirasi pendirian kampus ini, akhirnya dibubarkan oleh Presiden Emmanuel Macron seusai diprotes keras oleh gerakan sosial karena dinilai justru melahirkan kasta birokrat menara gading yang terputus dari realitas penderitaan rakyat. 

Risiko kegagalan serupa sangat mungkin terulang di tanah air apabila isolasi kurikulum dan kultur eksklusif tetap dipaksakan tanpa melibatkan komunitas lokal.

Langkah kritis pun telah disuarakan secara terbuka oleh Parlemen. Komisi X DPR RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas absennya pembahasan formal maupun partisipasi publik yang bermakna terkait pendirian kampus tersebut. 

Langkah pemerintah memotong kompas tanpa konsultasi legislatif berpotensi memicu gesekan politik, pemborosan anggaran di tengah defisit fiskal, serta kekacauan tata kelola pendidikan tinggi nasional.

Oleh karena itu, sebagai solusi strategis yang rasional dan berorientasi pada keadilan sosial, pemerintah sebaiknya segera memberlakukan moratorium pembangunan fisik jaringan kampus baru itu. 

Anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan sebaiknya dialihkan guna menyuntikkan dana revitalisasi bagi perguruan tinggi swasta dan negeri yang sudah lama megap-megap di berbagai daerah, khususnya di luar Pulau Jawa, demi memperkecil kesenjangan mutu pendidikan antardaerah.

Penyiapan kader birokrasi cukup dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi IPDN, Unhan, Lemhannas, serta LAN tanpa perlu mendirikan lembaga kedinasan baru yang tumpang tindih. Kurikulum berbasis STEM dan kepemimpinan dapat diintegrasikan sebagai program spesialisasi pascasarjana di universitas negeri terbaik yang sudah ada. 

Di samping itu, penyelamatan perguruan tinggi swasta harus dijalankan melalui regulasi konsolidasi dan pembagian sumber daya, diiringi reformasi keterhubungan kurikulum dengan dunia industri guna menekan angka pengangguran sarjana yang telah menjadi momok dari waktu ke waktu sejak lama.

Artinya, memperbaiki rumah yang sedang retak jauh lebih mendesak dan bijaksana ketimbang membangun menara gading baru yang justru berjarak dari rakyat sendiri. Bangsa ini tidak kekurangan gedung. 

Bangsa ini justru kekurangan keberpihakan. Maka moratorium itu bukan bentuk penolakan pada kemajuan, tapi bentuk cinta pada pemerataan. Memperbaiki yang retak hari ini, jauh lebih patriotik daripada meletakkan batu pertama untuk mimpi yang justru menjauh dari rakyat sendiri.

Terkini