Peroleh Pinjaman Rp450 Miliar, ARKO Siap Lunasi Obligasi Jatuh Tempo

Selasa, 28 Juli 2026 | 01:43:01 WIB
Arkora Hydro (ARKO) Raih Pinjaman Rp450 Miliar dari IIF untuk Obligasi [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Arkora Hydro Tbk. (ARKO) sukses mengantongi fasilitas pinjaman berlimpah dengan nilai maksimum mencapai Rp450 miliar yang bersumber dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF).

Corporate Secretary ARKO Ricky Hartono mengemukakan bahwa pihak perseroan telah meresmikan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman bersama PT Indonesia Infrastructure Finance tepat pada tanggal 24 Juli 2026. 

Kesepakatan tersebut memuat nominal maksimal pinjaman hingga Rp450 miliar dengan tenor waktu pinjaman berlaku sampai kurun tujuh tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan diteken.

"Perseroan dan PT Indonesia Infrastructure Finance telah melakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas dengan total maksimum pinjaman sebesar Rp450.000.000.000," ujar Ricky dalam keterbukaan informasi, Selasa (28/7/2026).

Ricky memaparkan bahwa dana pinjaman tersebut rencananya bakal dialokasikan guna menuntaskan pembayaran pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Hijau I Arkora Hydro Seri A yang dijadwalkan segera jatuh tempo pada 8 Agustus 2026. Di samping itu, sisa alokasi dana segar tersebut juga akan dipakai untuk menunjang berbagai keperluan operasional umum perseroan.

Berdasarkan pandangan Ricky, perolehan fasilitas pinjaman ini diproyeksikan mampu mendatangkan pengaruh yang konstruktif terhadap aspek kegiatan operasional, stabilitas posisi keuangan, serta keberlangsungan lini bisnis perusahaan.

"Perolehan Perjanjian Pinjaman ini membawa dampak yang positif bagi kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan," kata Ricky.

Manajemen ARKO turut menerangkan bahwa aksi korporasi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur secara resmi dalam ketentuan POJK No. 17/2020, mengingat besaran nilainya melampaui ambang batas 20% dari total ekuitas perseroan apabila mengacu pada laporan keuangan auditan untuk tahun buku 2025. 

Kendati demikian, transaksi tersebut mendapatkan pengecualian dari kewajiban memakai jasa penilai independen maupun keharusan mengantongi restu lewat rapat umum pemegang saham (RUPS). Ketentuan pengecualian ini berlaku karena fasilitas pinjaman langsung ditarik dari lembaga perusahaan pembiayaan infrastruktur, selaras dengan aturan yang termaktub dalam POJK No. 17/2020.

Terkini