Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN dari Prabowo, Begini Respons DPR

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:14:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato [FOTO: NET].

JAKARTA - Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pengadilan ad hoc dengan tujuan mengusut jajaran pengurus serta direksi BUMN selama 30 tahun terakhir menuai berbagai respons dari pihak DPR maupun kalangan pengamat. 

Prabowo membuka opsi pembentukan pengadilan ad hoc khusus guna menindak pengurus dan direksi perusahaan pelat merah yang dinilai bermasalah. Gagasan ini disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026).

"Mungkin harus kami bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kami usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang," ujar Prabowo.

Menurutnya, wacana tersebut mengemuka karena masih dijumpai sejumlah BUMN yang dianggap tidak dikelola dengan baik. Ia menyoroti adanya perusahaan pelat merah yang menderita kerugian sebagai akibat dari tata kelola yang buruk. Prabowo menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan mengingat peran strategis BUMN dalam roda perekonomian nasional. Saat ini, pemerintah sendiri tengah melakukan upaya optimalisasi serta penataan terhadap perusahaan pelat merah.

Pengadilan ad hoc sendiri merupakan pengadilan yang dibentuk secara khusus untuk menangani perkara tertentu dengan karakteristik spesifik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks wacana Presiden, pengadilan ini diarahkan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh pengurus atau direksi BUMN selama tiga dekade terakhir. 

Namun, pembentukannya menuntut pengaturan yang sangat jelas mengenai dasar hukum, kewenangan, hingga hubungannya dengan mekanisme peradilan serta lembaga penegak hukum yang sudah ada saat ini.

DPR Tunggu Usulan Konkret

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti usulan konkret dari pihak pemerintah terkait pembentukan pengadilan ad hoc tersebut. Menurutnya, DPR belum bisa memberikan penilaian lebih jauh sebelum pemerintah memaparkan secara rinci bentuk maupun mekanisme pengadilan yang dimaksud.

"Kalau memang ada usulan konkret, tentu akan kami pelajari. Karena ini baru disampaikan oleh Presiden sebagai sebuah gagasan, tentu perlu dilihat seperti apa bentuk dan dasar hukumnya," ujar Habiburokhman.

Ia menilai bahwa rencana pembentukan pengadilan khusus harus mempertimbangkan secara matang aspek hukum serta kewenangan lembaga yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihak DPR akan terlebih dahulu mengkaji wacana pembentukan pengadilan ad hoc tersebut.

"Nah, tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu, dan juga kalau ada pun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR. Begitu," ujar Dasco.

Menurut Dasco, gagasan tersebut disampaikan Prabowo karena sang Presiden menyoroti tata kelola sejumlah BUMN yang dinilai buruk hingga menyebabkan kerugian negara. Ia menambahkan, jika pemerintah benar-benar hendak membentuk pengadilan ad hoc, maka gagasan itu harus dibahas bersama DPR dengan dasar hukum yang jelas.

Pengamat: Tak Perlu Pengadilan Ad Hoc

Di sisi lain, pengamat menilai bahwa pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengadili pejabat BUMN yang terlibat korupsi belum diperlukan. Menurut pandangan pengamat, sistem hukum serta lembaga penegak hukum yang ada saat ini sudah memiliki kewenangan yang cukup untuk menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Menurut saya, belum perlu ada pengadilan ad hoc khusus untuk mengadili pejabat BUMN yang korup. Instrumen hukum dan lembaga penegak hukum yang ada saat ini sudah cukup untuk menangani perkara tersebut," ujar pengamat.

Ia menekankan bahwa masalah utamanya bukan terletak pada ketiadaan lembaga peradilan khusus, melainkan pada penguatan fungsi pengawasan serta keberanian aparat penegak hukum dalam bertindak.

Prabowo Ingin BUMN Lebih Ramping

Selain wacana pengadilan ad hoc, Prabowo juga mengungkapkan rencana perampingan jumlah BUMN. Presiden menargetkan jumlah BUMN ditekan menjadi maksimal 300 perusahaan produktif pada akhir 2026.

"Kami akan teruskan upaya optimalisasi BUMN hingga kami akan punya di akhir tahun ini maksimal 300 BUMN yang produktif. Kalau bisa lebih ramping, lebih baik," pungkas Prabowo.

Hingga saat ini, gagasan mengenai pengadilan ad hoc tersebut baru sebatas wacana yang memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan mekanismenya.

Terkini