Bank Indonesia Beri Hadiah HUT RI dengan Bebaskan MDR QRIS 0%

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:22:01 WIB
QRIS BRI [FOTO: NET].

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan perluasan implementasi kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang saat ini diberlakukan bagi seluruh kategori merchant untuk setiap nominal transaksi bernilai hingga Rp100.000.

Penjabat sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa langkah kebijakan strategis ini diinisiasi dari semangat kuat untuk mengawal momentum pertumbuhan perekonomian nasional, terutama di tengah situasi ketidakpastian kondisi global serta tantangan terkait daya beli masyarakat.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” ujar Destry dalam pengumuman di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Ia menerangkan bahwa perluasan diskon biaya transaksi ini hadir sebagai pelengkap dari kebijakan MDR QRIS 0% kategori Usaha Mikro (UMI) yang tetap berlaku untuk batas nominal transaksi sampai dengan Rp500.000.

Kebijakan tersebut diantisipasi mampu menghadirkan efisiensi ruang biaya transaksi bagi para pelaku dunia usaha, sehingga manfaat dari kehadiran ekosistem ekonomi digital dapat dirasakan secara semakin inklusif.

Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat akseptasi serta menaikkan volume transaksi penggunaan QRIS, memperluas jangkauan digitalisasi sistem pembayaran pada berbagai segmen usaha, dan pada gilirannya turut menopang peningkatan aktivitas perekonomian serta belanja masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, memaparkan bahwa perumusan kebijakan relaksasi tarif ini dilandasi oleh kondisi konsumsi rumah tangga yang dinilai masih memerlukan penguatan.

Berdasarkan hasil analisis dari bank sentral, terpantau adanya pergeseran pada pola sumber pembiayaan konsumsi masyarakat, di mana yang mulanya bertumpu pada penggunaan dana pribadi, kini beralih menggunakan fasilitas pinjaman. Di samping itu, besaran nominal transaksi ritel masyarakat juga cenderung semakin menyusut dan lebih berfokus guna memenuhi kebutuhan primer.

"Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan merchant discount rate QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100 ribu," papar Ryan pada kesempatan yang sama.

Ia merinci bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari ekspansi insentif tarif 0% yang sebelumnya hanya dinikmati oleh pelaku UMI serta kategori merchant khusus tertentu, seperti instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), serta lembaga donasi sosial yang bersifat nirlaba.

Di samping memperluas kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS, sebagai bentuk wujud komitmen nyata dalam menghadirkan infrastruktur sistem pembayaran yang jauh lebih efisien, pihak BI pada hari ini turut meluncurkan instrumen baru berupa Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel.

KKI ritel merupakan instrumen pembayaran tunda (deferred payment) domestik yang seluruh proses pemrosesannya berjalan secara penuh di atas Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Instrumen ini tidak hanya dikhususkan bagi pembiayaan belanja instansi pemerintahan saja, melainkan dapat diakses pula oleh masyarakat umum (perseorangan) maupun kalangan segmen korporasi.

Pada fase awal peluncurannya, KKI ini dihadirkan dalam format kartu digital yang terintegrasi secara utuh sebagai sumber pendanaan di dalam ekosistem pembayaran QRIS, yang mencakup QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), hingga teknologi modern QRIS Tap.

Destry menyatakan bahwa kedua paket kebijakan yang diumumkan bertepatan dengan perayaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada hari ini, Senin (17/8/2026), dirancang berdasarkan prinsip keseimbangan yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, membuka ruang ekspansi tumbuh bagi para merchant, serta menciptakan ruang baru bagi para penyelenggara jasa sistem pembayaran tanpa mengabaikan aspek kesinambungan industri.

"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia. Ini juga sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," jelasnya.

Terkini