Satgas Imigrasi Amankan 128 WNA di Bali Sepanjang Operasi Dharma Dewata

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:46:00 WIB

DAILYENERGI.COM — Rekapitulasi penindakan menunjukkan pelanggaran didominasi kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus pada periode kedua. Menyusul penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay 17 kasus. Dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian turut tercatat.

Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I berlangsung 17-30 Juli 2026 dengan melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali. Tim yang didukung TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang ini menyisir kawasan rawan seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida menggunakan 20 unit kendaraan patroli.

Tahap pertama mengamankan 62 WNA bermasalah sekaligus melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ke 50 pengelola penginapan. Pada periode kedua yang berlangsung 15 Juli hingga 16 Agustus 2026, jumlah WNA yang diamankan meningkat menjadi 66 orang.

WNA dari 12 Negara Terjaring Patroli

Patroli terbaru di Canggu menemukan lima WNA yang terindikasi overstay serta satu pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari warga negara Amerika Serikat, dua warga Inggris, Nigeria, Uganda, dan India, selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Secara keseluruhan, WNA yang diamankan berasal dari beragam negara dengan Pakistan mendominasi (12 orang), disusul Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.

Tindak Lanjut: Deportasi hingga Proses Hukum

Dari total 66 WNA pada periode kedua, sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan 13 orang telah dideportasi. Sebanyak 41 orang masih dalam proses pemeriksaan BAP/STP, satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

Hendarsam menegaskan operasi ini merupakan langkah strategis menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif. "Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (28/8).

Sinergi Kelembagaan dan Teknologi

Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata secara resmi dikukuhkan 15 April 2026 sebagai respons Ditjen Imigrasi mengintensifkan pengawasan dan pendeteksian dini potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh Bali. Satgas ini terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.

Dukungan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) digunakan untuk mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat. Hendarsam yang turun langsung ke lapangan memastikan seluruh proses pengawasan berjalan profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Operasi tahap pertama tercatat meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80 persen.

Terkini