Kehabisan Sabu, Dua Pria di Medan Bunuh Driver Taksi Online demi Rp17 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:25:00 WIB

DAILYENERGI.COM — Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/8/2026) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua pelaku diringkus di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, usai menjual mobil korban seharga Rp17 juta kepada seorang penadah di kawasan Belawan.

Niat Kriminal Lahir dari Kecanduan yang Tak Terbayar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi sadis ini berawal dari keinginan kedua pelaku untuk melanjutkan pesta sabu. Mereka sempat mengonsumsi narkotika di sebuah warung internet, namun persediaan barang haram itu habis.

“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang,” ujar Cornelius di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Dari situlah niat untuk merampok muncul. Mereka mencari korban dengan memesan transportasi daring melalui aplikasi, tetapi pesanan pertama dibatalkan lantaran pengemudinya dinilai memiliki postur tubuh terlalu kuat untuk dilawan.

Jerat Ikat Pinggang dan Pembuangan Jasad di Perkebunan Tebu

Pesanan kedua akhirnya jatuh kepada Riyan Alamsyah yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla. Dalam eksekusinya, AP berperan sebagai otak yang menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang. Sementara itu, GPM bertugas memesan kendaraan dan ikut membantu melakukan kekerasan.

Setelah memastikan Riyan tewas di dalam mobil, kedua pelaku membawa jasadnya ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Mobil korban kemudian dijual ke seorang penadah di Belawan seharga Rp17 juta.

Polisi turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut. Namun, Cornelius menegaskan bahwa untuk kasus pembunuhan, hanya AP dan GPM yang menjadi tersangka.

“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.

Pelaku Baru Pertama Kali Berulah, Polisi Telusuri Pemasok Sabu

Hasil penelusuran catatan kriminal menunjukkan bahwa AP dan GPM belum pernah terlibat aksi kejahatan serupa sebelumnya. “Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.

Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum beraksi. Pendalaman ini dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik pemasok barang haram tersebut.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Terkini