JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah konkret dalam rangka memperkuat tingkat daya saing kalangan pelaku industri kecil menengah (IKM) nasional melalui pemanfaatan serta penerapan teknologi tepat guna yang sifatnya adaptif, produktif, serta berwawasan keberlanjutan lingkungan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penegasan bahwa arah transformasi sektor industri di tanah air tidak semata-mata dipatok berorientasi pada peningkatan angka produktivitas dan daya saing komersial semata, melainkan wajib pula sanggup menghadirkan siklus proses produksi yang berkelanjutan serta ramah terhadap kelestarian lingkungan.
“Kementerian Perindustrian terus berupaya menerapkan teknologi tepat guna yang mampu meningkatkan efisiensi proses produksi sekaligus memperkuat aspek keberlanjutan lingkungan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan industri nasional yang semakin berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip industri hijau,” ujar Menperin dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sebagai salah satu wujud nyata dari implementasi upaya tersebut mencakup pembangunan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diperuntukkan secara khusus bagi kawasan IKM Sentra Sasirangan Timbaan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Inisiatif pembangunan unit IPAL tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda program strategis bertajuk Program Percepatan Pemanfaatan Teknologi melalui Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (DAPATI), yang diinisiasi dengan sasaran utama mempercepat adopsi inovasi teknologi industri sekaligus memperkuat tata kelola perlindungan lingkungan di sektor IKM.
Selaras dengan arah kebijakan kementerian tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) secara konsisten terus mengoptimalkan perannya guna menghadirkan layanan penyediaan teknologi industri yang relevan dengan spesifikasi kebutuhan riil para pelaku usaha di berbagai daerah.
Melalui instrumen Program DAPATI, pihak BSKJI aktif memacu percepatan pemanfaatan solusi inovasi teknologi demi mendongkrak kapasitas produktivitas sekaligus mendukung standar pengelolaan lingkungan yang jauh lebih baik, secara khusus bagi sektor IKM.
Kepala BSKJI Emmy Suryandari menyampaikan keterangan bahwa Program DAPATI hadir merepresentasikan wujud nyata kehadiran negara dalam mengakselerasi pemanfaatan teknologi di sektor industri.
"Program DAPATI tidak hanya menghasilkan inovasi yang aplikatif, tetapi juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sehingga pelaku industri mampu mengoperasikan teknologi secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat teknologi dapat terus dirasakan dalam jangka panjang," ujarnya.
Bertindak selaku unit pelaksana kegiatan di lapangan, Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo memaparkan bahwa proyek pembangunan IPAL di Sentra Sasirangan Timbaan ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik pembuangan limbah cair sisa proses pewarnaan kain sasirangan secara langsung ke dalam sumur resapan tanpa melalui tahapan proses pengolahan baku.
Kondisi operasional semacam itu dinilai menyimpan potensi besar dalam memicu timbulnya pencemaran ekosistem lingkungan apabila tidak segera mendapatkan penanganan yang solutif.
Rangkaian pelaksanaan program konsultansi pembangunan instalasi IPAL ini dijalankan dalam kurun waktu delapan bulan, terhitung mulai dari bulan Maret hingga Oktober 2025. Seluruh rangkaian kegiatan teknis tersebut mencakup tahapan identifikasi masalah, observasi lapangan secara langsung, perancangan desain IPAL, penandatanganan dokumen kerja sama, proses konstruksi fisik instalasi, pelaksanaan bimbingan teknis, hingga tahap monitoring serta evaluasi penerapan teknologi.
Berdasarkan hasil akhir dari kegiatan tersebut, berhasil diciptakan sebuah unit IPAL yang memiliki kapasitas tampung sekitar 3.500 liter dengan spesifikasi dimensi fisik meliputi panjang 450 sentimeter, lebar 200 sentimeter, serta tinggi 120 sentimeter.
Instalasi pengolahan limbah tersebut dirancang dengan mengintegrasikan sebanyak tujuh kompartemen bak pengolahan, yang terdiri dari satu unit bak elektrokoagulasi yang memanfaatkan perangkat inverter sebagai instrumen tahap awal pengendapan kandungan logam.
Selain itu, terdapat lima unit bak penyaringan yang menggunakan media ijuk, arang, pecahan genteng, sabut kelapa, serta pemanfaatan limbah tanaman tumbuhan purun, ditutup dengan satu unit bak kontrol akhir sebelum cairan limbah dialirkan menuju sumur resapan.
Seluruh varian media penyaring tersebut sengaja dipilih karena ketersediaannya yang mudah diperoleh di wilayah lokal setempat serta terbukti memiliki daya serap yang efektif terhadap berbagai parameter polutan pencemar.
Merujuk pada hasil uji laboratorium resmi yang telah dilakukan, teknologi pengolahan tersebut terbukti mampu mendongkrak kualitas air limbah secara signifikan. Tercatat penurunan kadar kandungan hidrogen sulfida (H2S) berhasil mencapai angka 98,75 persen, kadar minyak dan lemak turun sebesar 97,33 persen, fenol sebesar 91,66 persen, BOD sebesar 81,77 persen, COD sebesar 80,44 persen, serta total padatan tersuspensi (TSC) turun sebesar 40,74 persen.
Secara keseluruhan, hampir seluruh parameter pengujian telah sukses memenuhi ambang batas standar baku mutu yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2025.
Kendati demikian, khusus untuk parameter kandungan minyak dan lemak, saat ini masih membutuhkan langkah optimalisasi tambahan terkait durasi waktu tinggal air limbah di dalam instalasi IPAL agar hasil akhir proses pemurnian air limbah dapat tercapai secara lebih sempurna.