Pemerintah Matangkan Aturan BBM & LPG Subsidi, Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10

Selasa, 01 September 2026 | 14:52:00 WIB

DAILYENERGI.COM — Jakarta — Pemerintah tengah merancang ulang skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Targetnya satu: subsidi harus sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Namun, sebelum aturan di eksekusi, validitas data penerima menjadi pekerjaan rumah yang tengah digarap.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemutakhiran data desil—pengelompokan tingkat kesejahteraan dari terendah ke tertinggi—masih terus dilakukan. Ia tak ingin kebijakan yang sudah disiapkan gagal di lapangan hanya karena data yang dipakai tidak akurat.

"Itu masih diexercise karena apa, kita ingin subsidi itu harus tepat sasaran. Nah salah satu cara untuk membuat tepat sasaran data kita harus valid. Nah desil-nya ini yang kita lagi mengecek terus jangan sampai harapan kita baik tapi ternyata dalam implementasinya karena datanya yang tidak valid membuat sesuatu yang tidak sesuai harapan kita," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9).

Bagaimana Subsidi Akan Dibidik?

Sasaran utama pembatasan adalah Pertalite dan LPG 3 kg. Untuk Pertalite, pemerintah mengkaji pembatasan akses bagi kelompok dengan kemampuan ekonomi tinggi. Golongan yang masuk klasifikasi desil 9 (menengah atas) dan desil 10 (kesejahteraan tertinggi) diproyeksikan tak lagi menikmati BBM subsidi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema ini masih dalam tahap kajian. Ia bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah membahas mekanisme implementasinya dalam pertemuan di Kementerian Keuangan pada Selasa (11/8).

"Jadi tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9, 10 supaya nanti berapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," kata Purbaya, Rabu (12/8).

Pemerintah disebut tengah mempelajari sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) untuk mendukung eksekusi kebijakan ini. Purbaya menilai sistem internal Pertamina sudah cukup mumpuni.

"Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan begitu," jelasnya.

Berbeda dengan misalnya, untuk LPG 3 kg, pengetatan distribusi juga akan merujuk pada kategori desil. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan kelas penerima diperlukan agar manfaat subsidi tidak bocor ke industri atau rumah tangga mampu.

"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus Kelas yang mendapatkannya diatur Agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode di Gedung DPR RI, Rabu (26/8).

Kapan Aturan Ini Berlaku?

Pemerintah belum memastikan jadwal pasti pelaksanaan pembatasan. Purbaya menegaskan kebijakan ini masih menunggu finalisasi data dan kesiapan sistem.

Untuk LPG, Laode menyebut implementasi akan dibahas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pertamina. Pembahasan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan soal penyaluran subsidi energi.

"Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami Dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri keuangan," ujarnya.

Kepastian soal siapa penerima subsidi dan mekanisme pengawasannya kini menjadi penentu. Jika data rampung, pemerintah berpotensi mengurangi beban APBN sekaligus memastikan bantuan energi menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Terkini

Alcaraz Menang Mudah atas Safiullin di Babak Pertama US Open

Selasa, 01 September 2026 | 16:38:01 WIB

Sabalenka Tekuk Osorio, Awali Langkah Bertahan di US Open

Selasa, 01 September 2026 | 16:33:02 WIB

Raphinha dan Yamal Cetak Dua Gol, Barcelona Bantai Rayo 5-2

Selasa, 01 September 2026 | 16:28:01 WIB

Lolos ACL Two, Persib Kini Alihkan Fokus ke PSM

Selasa, 01 September 2026 | 16:23:31 WIB

Arsenal Tekuk Aston Villa 1-0 Lewat Gol Bukayo Saka

Selasa, 01 September 2026 | 16:18:32 WIB