KLH Susun Peta Jalan Pengelolaan Sampah dan Revisi Aturan

Selasa, 08 September 2026 | 17:50:31 WIB
Deputi PSLB3 KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang merancang peta jalan tematik berbasis kawasan guna mengelola sampah serta memperbarui regulasi mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh pihak produsen.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Vinda Damayanti Ansjar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa peta tematik berbasis kawasan ini dirancang secara bertahap demi memenuh sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2025-2029, yakni penanganan sampah hingga 100 persen di tahun 2029.

"Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif. Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100 persen sampah terkelola dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan," tutur Vinda.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII di Jakarta pada Senin (7/9). Vinda membeberkan angka riil pengelolaan sampah nasional saat ini, dengan volume timbulan sampah menembus 144.562 ton saban hari serta tingkat pertumbuhan 1,48 persen per tahun seiring populasi penduduk yang mencapai 285,4 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, baru sekitar 25 persen sampah yang tergolong terkelola. Sebagian besar sisanya berasal dari 522 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tempat 70 persen di antaranya masih memakai mekanisme pembuangan terbuka (open dumping), sehingga menyebabkan kisaran 36,59 persen sampah terbuang ke lingkungan.

Di samping itu, dari total 40.267 sarana pengolahan sampah di Indonesia, mencakup TPS3R, TPSD, hingga bank sampah, mayoritas berstatus aktif kendati performa operasionalnya masih mesti dimaksimalkan.

Ia turut menjelaskan bahwa KLH/BPLH tengah memproses revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2018 terkait Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen guna mempertegas skema Extended Producer Responsibility (EPR). Regulasi tersebut disesuaikan supaya lebih mudah diterapkan bagi pelaku industri.

Pada pembaruan tersebut, pemerintah berencana menghadirkan skema Producer Responsibility Organization (PRO), yaitu badan nirlaba yang dibentuk secara mandiri oleh para produsen.

Sesuai rencana, para produsen wajib menyetorkan iuran kepada PRO demi menjalankan proses pengelolaan atau penarikan kembali sampah kemasan yang telah dipasarkan.

Ia menegaskan ketentuan ini juga berlaku bagi para importir barang maupun kemasan.

"Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab juga. Pengimpor itu akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini," kata Vinda Damayanti.

Terkini

Kemen-UMKM Siapkan Rp350,2 Miliar untuk Pemulihan UMKM Aceh

Selasa, 08 September 2026 | 19:27:32 WIB

Kemenekraf Minta AI Digunakan dengan Pendekatan Human-Centric

Selasa, 08 September 2026 | 19:21:02 WIB

Penyaluran B50 Capai 3,4 Juta Kiloliter per 7 September 2026

Selasa, 08 September 2026 | 19:16:31 WIB

Ratas Bersama Prabowo Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 08 September 2026 | 19:05:02 WIB