JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali mengeksekusi pembenahan serta optimalisasi tata kelola aset daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur Bali Wayan Koster menerangkan jajarannya telah mengambil tindakan konkret dalam pemanfaatan deretan aset strategis. Salah satunya kawasan di Padanggalak yang mulanya dikerjasamakan bersama pihak ketiga namun sempat terbengkalai selama puluhan tahun. Saat ini pengelolaannya telah bergulir secara positif dan menyumbang penerimaan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.
Berikutnya yakni optimalisasi aset Pemprov Bali seluas 50 are di area Renon, yang terletak pada titik strategis di sebelah gedung BPD Bali. Lahan tersebut dirancang untuk dimaksimalkan lewat sinergi bersama Bank BPD Bali, satu di antaranya guna mendukung alur rebranding dan pembangunan gedung baru BPD Bali supaya kian modern serta sanggup bersaing dengan lembaga perbankan lainnya.
Aset tanah Pemprov Bali seluas 50 are itu telah melewati proses penilaian (appraisal) dengan estimasi nilai mencapai Rp150 miliar yang selanjutnya dikonversi sebagai bagian dari penyertaan modal Pemprov Bali pada BPD Bali. Melalui skema pemanfaatan aset ini, Pemprov Bali mengantongi dividen melampaui 30%.
"Dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, aset tersebut diproyeksikan mampu memberikan dividen sekitar Rp37–40 miliar kepada Pemprov Bali setiap tahun. Sebelumnya, lahan tersebut hanya ditempati oleh BTB dan UPT Samsat tanpa memberikan manfaat optimal bagi daerah." Jelas Koster dikutip Selasa (8/9/2026).
Di samping itu, Pemprov Bali turut mengoptimalkan aset lahan seluas kurang lebih 39,8 hektare di wilayah Nusa Dua. Sebelumnya, aset tersebut cuma mendatangkan pemasukan sewa berkisar Rp6 miliar per tahun.
Pada 2017 dilaksanakan peninjauan ulang dan besaran sewanya disesuaikan menjadi sekitar Rp7 miliar per tahun, namun belakangan diketahui bahwa penyetoran pembayaran tidak mengalir sebagaimana mestinya hingga baru terungkap pada 2020.
Menanggapi fenomena tersebut, Gubernur Koster menginstruksikan tim independen guna menjalankan verifikasi dan evaluasi atas data serta tata kelola aset tersebut. Hasil appraisal terbaru lantas memperlihatkan angka yang jauh melambung, yaitu di kisaran Rp51 miliar per tahun.
Pada kurun waktu 2017–2021, memperhitungkan akumulasi denda, Pemprov Bali sukses meraup sekitar Rp41 miliar. Pemprov Bali setelahnya berburu mitra baru lantaran mitra terdahulu dinilai tidak menuntaskan tanggung jawabnya dengan memuaskan.
Seusai dilakukan penilaian ulang, nilai pemanfaatan lahan tersebut melonjak menjadi kurak lebih Rp57 miliar per tahun. Bersama mitra anyar, penyetoran dikucurkan di muka senilai kurang lebih Rp850 miliar, usai memperhitungkan kalkulasi discount rate hingga tahun 2050.
Pada Desember 2025, Pemprov Bali mengalokasikan Rp300 miliar di BPD Bali yang bersumber dari hasil optimalisasi aset tersebut. Penempatan kapital ini diproyeksikan memberikan suntikan dividen paling sedikit sekitar Rp108 miliar bagi Pemprov Bali.
Koster menekankan, pemanfaatan aset daerah menjadi pilar krusial dari upaya memperkokoh kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Bali. Aset daerah mesti sanggup berdaya guna dan memberikan manfaat nyata bagi warga, tidak sekadar tercantum dalam pembukuan aset pemerintah.
“Aset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,” kata Koster.