Cek Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 di 11 Provinsi dan Cara Bayar

Selasa, 08 September 2026 | 20:52:31 WIB
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat [FOTO: NET].

JAKARTA - Hingga September 2026, sebanyak 11 provinsi masih menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui beragam mekanisme relaksasi. Program ini menjadi momentum bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih terjangkau.

 Tiap-tiap daerah menerapkan skema keringanan yang bervariasi, mulai dari potongan pokok pajak, pengurangan tunggakan, hingga penghapusan sanksi denda keterlambatan.

11 Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut rincian 11 provinsi beserta jadwal dan cakupan keringanan yang ditawarkan:

Banten Pemerintah Provinsi Banten memfasilitasi relaksasi pajak kendaraan terhitung sejak 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Fasilitas program meliputi:

Bebas 100% denda PKB.

Potongan 5% pokok PKB bagi pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

Keringanan khusus bagi kendaraan yang melakukan prosedur mutasi ke wilayah Banten. Penetapan program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI berlandaskan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Daerah Istimewa Yogyakarta Skema pemutihan pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta masih bergulir hingga 30 September 2026. Cakupan program ini mencakup:

Bebas denda PKB.

Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah DIY menyelenggarakan program ini demi memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Kepulauan Riau Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau dijadwalkan dari 10 Agustus hingga 30 September 2026. Insentif yang disediakan antara lain:

Penggratisan 100% sanksi administratif PKB.

Pengurangan 50% pokok tunggakan PKB di luar tahun berjalan.

Pembebasan BBNKB untuk transaksi kendaraan bekas.

Penghapusan denda SWDKLLJ di luar tahun berjalan.

Potongan pokok PKB 5% untuk transaksi lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.

Potongan pokok PKB 3% untuk pembayaran langsung di loket Samsat.

Potongan pokok PKB 50% bagi kendaraan yang dimutasi masuk ke Kepulauan Riau sesuai regulasi.

Jawa Tengah Jawa Tengah tergolong provinsi yang menggulirkan program keringanan pajak kendaraan dalam durasi yang lumayan panjang, yaitu hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan sejumlah potongan atas pokok pajak dan tunggakan sesuai koridor aturan, meliputi:

Potongan pokok PKB sebesar 5%.

Pengurangan sanksi administrasi.

Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

Pengurangan pokok, sanksi administrasi, serta tunggakan PKB untuk kendaraan yang melunasi pajak dalam skema program.

Nusa Tenggara Barat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan skema pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Cakupan program ini terbilang luas karena tidak sekadar menghapus denda keterlambatan, melainkan turut memberikan kelonggaran untuk tunggakan pajak di atas lima tahun. Keringanan yang ditawarkan antara lain:

Penghapusan total denda keterlambatan PKB.

Pemutihan tunggakan pajak yang telah melampaui usia lima tahun. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir sesuai aturan.

Kewajiban pajak tahun berjalan tetap dibayarkan. Langkah ini tertuang dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026 dan berlaku hingga 30 September 2026.

Kalimantan Selatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi program insentif pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Berbeda dari mayoritas wilayah lain yang memprioritaskan penghapusan denda, insentif di Kalimantan Selatan berfokus pada pemotongan pokok pajak, mencakup:

Potongan pokok PKB terutang sebesar 24% bagi kendaraan bermotor pribadi.

Potongan pokok BBNKB sebesar 37,5%.

Papua Barat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan dari 1 Juli sampai 31 Oktober 2026. Beragam kelonggaran diberikan kepada pemilik kendaraan, termasuk penggratisan denda dan pemotongan pokok pajak:

Penghapusan pokok PKB bagi tunggakan tahun keenam dan seterusnya.

Potongan pokok PKB sebesar 10%.

Potongan BBNKB sebesar 10%.

Penghapusan denda tunggakan dari tahun pertama hingga tahun kelima.

Insentif pajak senilai 12% bagi wajib pajak taat yang tidak mengantongi tunggakan sesuai persyaratan.

Bali Kebijakan keringanan pajak kendaraan di Bali sudah bergulir sejak awal 2026 dan diproyeksikan berakhir pada penghujung tahun. Nominal potongan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan, dengan detail berikut:

Potongan pokok PKB sebesar 8% bagi kendaraan hingga 200 cc.

Potongan pokok PKB sebesar 9% bagi kendaraan di atas 200 cc.

Tambahan pemotongan sebesar 10% bagi kendaraan hingga 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan.

Tambahan pemotongan sebesar 5% bagi kendaraan di atas 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan.

Sulawesi Barat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan yang bertahan hingga 30 September 2026. Skema ini menghadirkan pembebasan denda hingga diskon pajak, dengan rincian:

Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai regulasi.

Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 100%.

Diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 50%.

Diskon PKB tahun pertama sebesar 50% bagi kendaraan mutasi nonpelat DC yang beralih menjadi pelat DC.

Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggulirkan insentif keringanan pajak kendaraan yang diselenggarakan sampai 31 Desember 2026. Bentuk bantuan yang diberikan berupa:

Pemotongan pokok pajak sebesar 25%.

Lampung Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program keringanan pajak serta balik nama kendaraan yang efektif berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Rincian keringanan yang disediakan meliputi:

Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun hanya perlu melunasi PKB tahun berjalan, ditambah 50% dari pokok tunggakan tahun pertama.

Pembebasan denda beserta pajak progresif.

Wajib pajak dengan tunggakan di atas satu tahun dan usia kendaraan melampaui 20 tahun cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan dan denda dihapuskan sesuai ketentuan.

Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui HP?

Dewasa ini, proses pelunasan pajak kendaraan dapat dieksekusi secara daring menggunakan aplikasi di ponsel pintar. Salah satunya memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Berikut alur pembayaran pajak kendaraan dari HP:

Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di Google Play Store untuk ponsel Android atau App Store bagi pengguna iOS.

Lakukan registrasi akun dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, pos el (email), beserta dokumen pelengkap lainnya.

Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, serta data teknis lain yang diminta.

Akses menu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu pilih opsi untuk menerbitkan kode bayar.

Rampungkan transaksi memakai kode bayar yang telah terbit melaluikanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM atau mobile banking.

Setelah transaksi terkonfirmasi sukses, wajib pajak tinggal mengikuti alur pengesahan serta penerbitan dokumen sesuai dengan koridor layanan yang berlaku.

Terkini

Penyebab Saham Kena Suspensi BEI dan Strategi Bagi Investor

Selasa, 08 September 2026 | 22:08:31 WIB

Emas vs Deposito vs ORI: Mana Investasi Pemula Terbaik?

Selasa, 08 September 2026 | 22:03:31 WIB

Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras Hingga Desember 2026

Selasa, 08 September 2026 | 21:37:32 WIB