JAKARTA - Thailand masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit warga negara Indonesia (WNI) untuk berlibur di kawasan Asia Tenggara.
Namun, sebelum memesan tiket dan berkemas, wisatawan Indonesia perlu memperhatikan sejumlah penyesuaian aturan masuk dan ketentuan hukum lokal yang berlaku di Negeri Gajah Putih tersebut.
Hal ini penting agar ketika tengah berada di Thailand, wisatawan mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Selain itu, memahami aturan-aturan di negeri orang juga membuat kami menjadi lebih mempersiapkan diri sebelum tiba di sana.
Aturan pertama berkaitan dengan fasilitas bebas visa kunjungan wisata bagi pemegang paspor Indonesia. Terhitung mulai 15 September 2026, durasi izin tinggal bebas visa bagi WNI disesuaikan menjadi maksimal 30 hari per kedatangan.
Kedua, seluruh warga negara asing diwajibkan mengisi Thailand Digital Arrival Card (TDAC) secara daring melalui situs resmi imigrasi Thailand maksimal 72 jam sebelum keberangkatan guna menggantikan kartu kertas fisik.
Ketiga, Pemerintah Thailand mensyaratkan paspor pengunjung memiliki sisa masa berlaku sekurang-kurangnya enam bulan saat tiba di pintu keimigrasian.
Keempat, petugas imigrasi berhak meminta wisatawan menunjukkan bukti fisik kecukupan dana tunai sebesar 10.000 hingga 20.000 baht per orang, atau hingga 40.000 baht untuk rombongan keluarga.
Kelima, sejak 23 Juni 2025, bunga ganja (cannabis flower) dikategorikan sebagai zat terlarang. Wisatawan dilarang keras membeli, membawa, atau mengonsumsi produk tersebut tanpa resep medis resmi dari Thailand.
Keenam, vape dan rokok elektronik dikategorikan sebagai barang ilegal. Impor, kepemilikan, maupun penggunaan perangkat ini dilarang total sehingga wisatawan disarankan tidak membawanya.
Ketujuh, Pemerintah Thailand tengah merancang kebijakan pajak turis (tourism fee) sebesar 450 baht bagi wisatawan asing, yang penerapannya masih menunggu tahap undangan resmi.