Tantangan Mandatori E20 2028: Bahan Baku, Infrastruktur, dan Ekonomi

Rabu, 09 September 2026 | 23:30:31 WIB
Petugas bersiap melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) [FOTO: NET].

JAKARTA - Rencana pemerintah dalam memberlakukan mandatori campuran bioetanol 20% atau E20 pada 2028 dinilai masih dihadapkan pada deretan tantangan, mulai dari kepastian pasokan bahan baku hingga aspek infrastruktur.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mengemukakan bahwa regulasi E20 semestinya dibangun sebagai ekosistem industri yang utuh dari hulu hingga hilir. Menurutnya, penetapan kewajiban pencampuran tidak cukup dilakukan tanpa menjamin kesiapan seluruh rantai pasok.

"Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi, mengurangi impor bensin, memperbaiki neraca perdagangan, serta membangun industri energi baru yang terintegrasi dengan sektor pertanian," katanya, dikutip Rabu (9/8/2026).

Mengingat volume konsumsi bensin nasional yang mendekati angka 40 juta kiloliter per tahun, substitusi sebagian bahan bakar minyak dengan bioetanol domestik berpotensi memangkas beban devisa sekaligus memicu nilai tambah di dalam negeri. 

Pemanfaatan komoditas seperti tebu, molase, singkong, jagung, sorgum, aren, limbah sisa pertanian, hingga bahan selulosa dinilai mampu menyusun rantai pasok energi baru sekaligus menggerakkan pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

Kendati demikian, Anggawira menilai target E20 pada 2028 tergolong realistis jika diposisikan sebagai sasaran percepatan, namun bakal sangat menantang bilamana diterapkan secara serentak dan penuh di seluruh wilayah Indonesia.

Apabila keseluruhan konsumsi bensin nasional di kisaran 40 juta kiloliter memakai E20, maka kebutuhan bioetanol secara kalkulasi teoritis dapat menyentuh angka 8 juta kiloliter per tahun. Sementara itu, proyeksi kebutuhan sekitar 4 juta kiloliter diyakini merefleksikan penerapan secara bertahap pada sebagian volume bensin atau kawasan tertentu. 

Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertegas peta jalan penerapan E20 pada 2028, termasuk pengelompokan jenis BBM, cakupan wilayah, serta kriteria kendaraan yang disasar pada tahap awal.

Aspebindo menyarankan tahapan eksekusi dimulai dari perampungan regulasi, penetapan formula harga, pengujian teknis, kepastian kontrak penyerapan, pendirian pabrik, serta kesiapan infrastruktur pada kurun 2026–2027. 

Pada 2027, penerapan dapat diperluas melintasi E5 dan E10 pada komoditas serta daerah yang telah siap. Memasuki 2028, E20 dapat diaplikasikan pada koridor atau kawasan yang mengantongi kesiapan pasokan dan sarana pendukung.

"Perluasan secara nasional dapat dilakukan pada tahap berikutnya dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pasokan, harga, kesiapan kendaraan, dan penerimaan konsumen," jelasnya.

Menurut Anggawira, penerapan berjenjang tersebut bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah strategis guna memastikan program berjalan berkesinambungan dan tidak mendadak terhenti di tengah jalan akibat kelangkaan pasokan atau kendala keekonomian.

Tantangan Usaha Jaminan pasokan bahan baku menjadi hambatan utama bagi para pelaku usaha. Pihak investor membutuhkan kepastian terkait volume, kualitas, konsistensi, serta harga bahan baku sebelum mengeksekusi pembangunan fasilitas produksi bioetanol. Tanpa jaminan tersebut, pendirian pabrik sulit diwujudkan jika hanya bersandar pada target mandatori pemerintah.

Hambatan berikutnya muncul dari kalkulasi keekonomian. Biaya pemrosesan bioetanol lokal berpotensi lebih tinggi dibandingkan komponen bensin yang digantikannya. Kondisi ini menjadikan formula harga serta skema kompensasi atas selisih harga sebagai hal yang krusial. Tanpa adanya sistem yang transparan, beban biaya berisiko dialihkan kepada badan usaha BBM maupun publik konsumen.

Di samping itu, investor memerlukan jaminan permintaan melalui kesepakatan penyerapan jangka panjang bersama badan usaha BBM. Kepastian ini dibutuhkan agar proyek sanggup mengamankan kucuran pembiayaan dari lembaga perbankan.

Ditinjau dari aspek infrastruktur, sifat etanol yang mudah menyerap air (higroskopis) menuntut metode penanganan khusus. Sarana yang diperlukan meliputi tangki penyimpanan, jaringan distribusi, fasilitas pencampuran (blending), kontrol kualitas, hingga standar prosedur operasional.

"Tidak seluruh terminal BBM saat ini siap menangani campuran E20," jelas Anggawira.

Kesiapan armada kendaraan turut memegang peranan penting. Pemerintah bersama produsen otomotif dituntut menjamin kompatibilitas material, performa mesin, efisiensi konsumsi BBM, tingkat emisi, hingga garansi kendaraan. Standar bahan bakar pun perlu mengatur kriteria kadar air, tekanan uap, nilai oktan, stabilitas campuran, serta mutu etanol secara konsisten.

Pada sisi lain, eksekusi E20 melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, badan usaha BBM, pabrikan kendaraan, industri gula, kelompok petani, hingga lembaga keuangan.

Terkini