Rampungkan Streamlining, Hutama Karya Lebur HKA dan TBKA

Rabu, 09 September 2026 | 03:11:01 WIB
logo Hutama Karya [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) secara resmi menggabungkan dua anak perusahaannya, yaitu PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Aksi korporasi ini ditempuh guna menyokong langkah penataan sekaligus efisiensi struktur BUMN.

Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro menerangkan bahwa merger tersebut ditandai lewat penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA) yang menetapkan HKA sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).

"Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut," ujar Koentjoro dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).

Koentjoro memaparkan bahwa langkah bisnis ini merupakan bagian dari program streamlining anak usaha yang dieksekusi perseroan selaras dengan amanat Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.

Ia menambahkan, perombakan struktur ini menjadi wujud realisasi Asta Cita pemerintah yang diselaraskan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagdata Nusantara (Danantara) guna merombak ekosistem BUMN.

Lewat mekanisme konsolidasi ini, HKA dipastikan bakal terus menjalankan lini usahanya pada sektor pemeliharaan serta pengelolaan aset infrastruktur transportasi secara maksimal.

"Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal," papar Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi.

Rozi memastikan bahwa selama hingga usainya proses merger ini, seluruh aktivitas operasional pemeliharaan ruas jalan tol maupun pelayanan terhadap mitra bisnis tetap berlangsung normal tanpa hambatan.

Sementara itu, pelaksanaan penggabungan kedua entitas akan berlanjut setelah seluruh syarat pendahuluan dalam CMA telah terpenuhi, termasuk mengamankan restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tahapan legalitas dan tata cara penggabungan tersebut diselenggarakan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 27 Tahun 1998.

Terkini