Dorong Efisiensi, Pemprov Jabar Ajukan 2 Ranperda Strategis

Sabtu, 12 September 2026 | 18:36:32 WIB
Iustrasi Penyampaian Nota Pengantar Gubernur terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan Nota Pengantar Gubernur terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).

 Dua Ranperda yang disodorkan yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Erwan menerangkan, kedua Ranperda tersebut dirumuskan sebagai bagian dari ikhtiar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyesuaikan arah kebijakan dan kelembagaan daerah dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika lingkungan strategis.

Mengenai Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 22 Tahun 2013, Erwan membeberkan bahwa PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) didirikan untuk mengelola operasional bandara beserta kawasan Aerocity. 

Dalam perjalanannya, PT BIJB masih memerlukan suntikan dukungan permodalan yang memadai agar sanggup menjalankan fungsi secara efektif sekaligus menjaga keberlanjutan roda usaha.

"Penyesuaian modal dasar pada PT BIJB merupakan instrumen dalam memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, dan mendorong perkembangan bisnis serta peluang kerja sama dengan mitra strategis, baik pemerintah maupun swasta," ujar Erwan.

Menurut pandangannya, penyesuaian modal dasar wajib mengantongi payung hukum yang terang, terukur, transparan, serta sanggup dipertanggungjawabkan, termasuk berikatan dengan besaran modal dasar BUMD dan proporsi kepemilikan saham pemerintah daerah.

Pada draf Ranperda tersebut, modal dasar PT BIJB diusulkan melambung dari semula Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Erwan menyebut, penambahan modal dasar itu dilandasi oleh sederet pertimbangan strategis, antara lain guna mewadahi agenda penyertaan modal berupa barang milik daerah dalam wujud tanah, menopang restrukturisasi keuangan, hingga membuka keran masuknya investor strategis dari unsur pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, berkaitan dengan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Erwan menegaskan bahwasanya perangkat daerah bertindak selaku instrumen utama dalam penyelenggaraan roda pemerintahan daerah sekaligus menjadi faktor krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Desain perangkat daerah harus dibangun berdasarkan prinsip ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, efektivitas koordinasi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis," katanya.

Langkah penataan kelembagaan bakal diterapkan terhadap perangkat daerah yang ada saat ini, dengan mempertimbangkan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan organisasi supaya penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif dan efisien.

Ditinjau dari ranah regulasi, penataan kelembagaan turut dipicu oleh bergesernya kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada struktur organisasi perangkat daerah, salah satunya regulasi yang berkaitan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menggembleng peran dan kapasitas dukungan Sekretariat Daerah demi kelancaran roda pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, serta mendirikan satu badan baru khusus yang membidangi pengelolaan aset dan BUMD. Penataan kelembagaan tersebut turut diarahkan untuk menyokong pencapaian target visi, misi, sasaran, beserta program Gubernur Jawa Barat sebagaimana telah dirancang dalam RPJMD.

"Faktor penting lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kondisi lingkungan strategis, khususnya dari sisi fiskal yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan organisasi yang lebih rasional dan efisien," tutur Erwan.

Melalui draf rancangan penataan tersebut, jumlah perangkat daerah Provinsi Jawa Barat diusulkan dipangkas dari semula 38 perangkat daerah menjadi 32 perangkat daerah. Rinciannya mencakup Sekretariat Daerah tetap satu, Sekretariat DPRD tetap satu, Inspektorat tetap satu, alokasi jumlah badan dari sembilan menjadi delapan, serta porsi jumlah dinas dari 26 menyusut menjadi 21.

Erwan menaruh harapan agar penataan kelembagaan ini mampu menggembleng kapasitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan pelayanan publik.

"Dengan penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas," ujarnya.

Terkini