JAKARTA - Petani merupakan tulang punggung perekonomian di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Samosir. Menyadari betapa pentingnya peran petani dalam menjaga ketahanan pangan dan perekonomian lokal, Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih konkret melalui regulasi daerah. Pada Kamis, 3 Juli 2025, pemerintah daerah mengadakan rapat kedua dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat yang digelar di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan ini menjadi momen penting bagi para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan konsep, tujuan, dan langkah strategis dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi petani di Samosir.
Dipimpin oleh Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM, yang mewakili Bupati Samosir, pertemuan ini mengumpulkan berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, akademisi, serta para ahli yang memiliki kepedulian terhadap sektor pertanian. Fokus utama dari rapat ini adalah penyusunan naskah akademik yang nantinya akan menjadi landasan kuat bagi Ranperda tersebut, memastikan bahwa setiap pasal dan ketentuan yang dibuat memiliki dasar hukum dan kajian ilmiah yang memadai.
Langkah penyusunan ranperda ini bukan semata-mata proses birokrasi, melainkan bagian dari komitmen Kabupaten Samosir untuk mendukung kesejahteraan petani yang selama ini berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Dalam konteks ini, pemberdayaan petani bukan hanya soal meningkatkan hasil produksi, tetapi juga meliputi aspek perlindungan sosial, akses terhadap modal, teknologi pertanian, pasar, serta penguatan posisi tawar petani dalam rantai nilai produk pertanian.
Sejalan dengan semangat tersebut, naskah akademik yang disusun dalam rapat ini diharapkan menjadi dokumen yang komprehensif dan berorientasi pada solusi nyata. Berbagai isu yang kerap dialami petani seperti keterbatasan akses pembiayaan, minimnya teknologi pertanian modern, fluktuasi harga pasar, dan keterbatasan perlindungan hukum terhadap petani akan menjadi perhatian utama dalam rancangan peraturan daerah ini.
Selain itu, pemberdayaan petani juga mencakup aspek pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan ketrampilan mereka. Melalui regulasi ini, diharapkan ada dukungan program-program pelatihan, penyuluhan pertanian, serta akses teknologi yang dapat membantu petani beradaptasi dengan tantangan zaman, termasuk perubahan iklim dan perkembangan teknologi digital.
Pentingnya rapat kedua ini juga terlihat dari keterlibatan Asisten II Hotraja Sitanggang yang mewakili Bupati, menandakan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian penuh terhadap proses legislasi ini. Keterlibatan pimpinan daerah merupakan sinyal kuat bahwa peraturan yang akan lahir nanti bukan hanya sebatas dokumen formal, tetapi menjadi instrumen efektif untuk mendukung petani di lapangan.
Aula AE. Manihuruk sebagai tempat pertemuan juga menjadi simbol lokalitas dan kearifan daerah, yang mengingatkan semua peserta rapat akan konteks budaya dan sosial masyarakat Samosir yang harus diperhatikan dalam penyusunan regulasi. Hal ini penting agar ranperda nanti tidak hanya sesuai dengan hukum nasional, tapi juga relevan dan aplikatif sesuai kondisi setempat.
Selama rapat, berbagai masukan dan diskusi intensif dilakukan guna memastikan ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata petani, sekaligus memajukan sektor pertanian di Kabupaten Samosir. Diskusi yang konstruktif tersebut membuka peluang kolaborasi antar berbagai sektor dan pemangku kepentingan, yang sangat dibutuhkan agar program perlindungan dan pemberdayaan petani dapat berjalan sinergis dan berkelanjutan.
Mengingat pentingnya peran petani dalam menjaga ketahanan pangan nasional, langkah Pemerintah Kabupaten Samosir untuk membangun payung hukum yang kuat adalah contoh nyata dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan. Ranperda ini tidak hanya bermanfaat bagi petani, tetapi juga bagi masyarakat luas yang bergantung pada hasil pertanian sebagai sumber pangan dan mata pencaharian.
Proses penyusunan naskah akademik yang sudah memasuki tahap kedua ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir serius dalam menyiapkan regulasi yang matang dan tidak terburu-buru. Proses yang terstruktur ini memungkinkan adanya kajian mendalam dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah ada, serta perumusan kebijakan baru yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan petani masa kini.
Selain itu, dengan adanya peraturan daerah yang jelas dan aplikatif, diharapkan akan terjadi peningkatan koordinasi antar dinas, lembaga, dan komunitas petani di wilayah Samosir. Hal ini akan mempermudah implementasi program-program pemberdayaan sekaligus pengawasan pelaksanaannya.
Rapat penyusunan naskah akademik Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini menjadi tonggak awal dari serangkaian upaya strategis Kabupaten Samosir dalam memperkuat sektor pertanian. Dengan dukungan regulasi yang tepat, pemerintah daerah berharap para petani di Samosir dapat meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, dan mampu menghadapi tantangan masa depan dengan lebih percaya diri.
Sebagai penutup, langkah ini merupakan cermin komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, khususnya petani yang menjadi bagian vital dari kehidupan sosial dan ekonomi daerah. Semoga ranperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh petani di Kabupaten Samosir.