AMBON – PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara menghadapi tuduhan serius terkait penyerobotan lahan warga di Ambon. Warga menuntut pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun untuk infrastruktur pipa pendingin dan saluran pembuangan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Hative Kecil.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Ronny Sianressy, kuasa hukum dari pemilik lahan, Ibu Siany, melaporkan PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara ke Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pp Lease. Ronny menuduh PLN menggunakan lahan milik kliennya tanpa izin selama bertahun-tahun dan tidak kunjung memenuhi janji pembayaran kompensasi.
“Kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum karena janji yang diberikan selama ini tidak ada realisasinya. Pemakaian lahan secara sepihak oleh PLN sangat merugikan klien kami,” ujar Ronny Sianressy kepada media.
Sejarah Konflik Tanah
Permasalahan ini bermula sejak pembangunan infrastruktur di PLTD Hative Kecil dimulai. Pipa pendingin mesin dan saluran pembuangan limbah menggunakan lahan milik Ibu Siany, namun hingga kini kompensasi yang dijanjikan belum dibayar. Sebelumnya, pertemuan antara General Manager PT PLN UIW Maluku-Malut, Awat Tuhuloula, dengan pihak keluarga pemilik lahan sudah beberapa kali dilakukan.
Awat Tuhuloula diketahui pernah berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dengan membayar kompensasi yang layak. Namun, hingga kini penggantian rugi atas penggunaan lahan itu belum terealisasi.
“Kami sudah mengadakan beberapa pertemuan dengan pihak PLN. Mereka menjanjikan akan mengatasi ini, tetapi hasilnya nihil. Kami merasa diabaikan,” tambah Ronny.
Tuntutan Hukum dan Ancam Laporkan ke Tingkat Tertinggi
Tidak merasa ada itikad baik dari pihak PLN, Ronny Sianressy melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Selain itu, pihaknya juga mengancam akan membawa kasus ini ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Presiden RI jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai upaya mendapatkan keadilan dan perhatian pemerintah pusat mengenai tindakan PT PLN tersebut.
“Langkah hukum ini kami tempuh agar pemerintah mengetahui bahwa ada masalah yang belum diselesaikan di lapangan. Jika diperlukan, kami tidak segan untuk melaporkannya hingga ke tingkat tertinggi,” kata Ronny dengan tegas.
Reaksi dari Pihak Terkait
Sejauh ini, PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, insiden ini dapat berpengaruh pada reputasi PLN di mata publik, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Tindakan cepat dan tanggap sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menghindari dampak yang lebih buruk, baik secara hukum maupun di mata masyarakat.
Pihak keluarga berharap agar kasus ini bisa segera terselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih kompleks. Mereka menginginkan agar ada penyelesaian secara damai dan adil, dengan kedua belah pihak bisa mendapatkan yang semestinya.
Implikasi Kasus Terhadap PLN dan Masyarakat
Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT PLN UIW Maluku-Maluku Utara tidak hanya berdampak pada hubungan PLN dengan warga, namun juga memberikan dampak luas terhadap kinerja perusahaan. Kepercayaan masyarakat terhadap BUMN seperti PLN bisa merosot jika kasus-kasus seperti ini tidak segera dituntaskan dengan baik.
Bagi masyarakat, khususnya para pemilik lahan, kasus ini menjadi pelajaran agar lebih waspada dan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak diabaikan dalam berbagai proyek pemerintah atau BUMN. Kejelasan dalam penguasaan lahan dan perjanjian kompensasi menjadi krusial untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT PLN UIW Maluku-Maluku Utara di PLTD Hative Kecil menjadi urgensi untuk ditangani dengan serius. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar PLN bisa segera memberikan solusi atas permasalahan ini, baik dengan melakukan penggantian rugi maupun langkah nyata lainnya untuk menenangkan pihak yang merasa dirugikan.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintahan terkait untuk penyelesaian konflik ini. Sebagai langkah awal, mereka berharap ada dialog terbuka antara kedua pihak yang difasilitasi pihak netral agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan adil.