ESDM

Revisi Permen ESDM 1/2025: Harapan Baru untuk Pengelolaan Migas Daerah dan Daya Tarik Investasi

Revisi Permen ESDM 1/2025: Harapan Baru untuk Pengelolaan Migas Daerah dan Daya Tarik Investasi
Revisi Permen ESDM 1/2025: Harapan Baru untuk Pengelolaan Migas Daerah dan Daya Tarik Investasi

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah sejumlah ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Diterbitkan pada awal tahun baru, pada tanggal 2 Januari 2025, peraturan ini menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan bertujuan untuk meningkatkan peran daerah serta memperkuat daya tarik investasi di sektor hulu migas Indonesia.

Permen baru ini berupaya untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan PI yang selama ini dinilai kurang optimal. Dengan menekankan integrasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan migas, diharapkan daerah dapat memperoleh manfaat lebih besar dari sumber daya alam yang dikelola. Menurut Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, peraturan ini memberikan angin segar untuk sektor migas daerah.

Bisman Bakhtiar mengungkapkan, "Kehadiran Permen 1/2025 ini diharapkan dapat meningkatkan peran daerah melalui BUMD, sambil tetap menarik bagi investor. Namun, akan lebih optimal jika ketentuan pokok tentang PI diatur dalam UU Migas, karena dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat," ujar Bisman kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1) malam. Menurutnya, penyelesaian Undang-Undang Migas menjadi sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.

Berbagai pokok perubahan dalam Permen ini mencakup persyaratan ketat untuk BUMD yang ingin mengelola PI 10%. Di bawah Pasal 3, BUMD harus berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah dengan kepemilikan minimal 99% saham oleh pemerintah daerah. Selain itu, BUMD dilarang menjalankan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan PI dan harus disahkan statusnya melalui peraturan daerah.

"Ada beberapa hal penting yang diatur dengan lebih jelas, seperti persyaratan BUMD yang menegaskan bentuk dan kepemilikan minimal saham oleh pemerintah daerah," jelas Bakhtiar. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa kendali atas sumber daya lokal tetap berada di tangan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Permen ini juga memaparkan mekanisme pengaturan pembagian persentase PI ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota. Sesuai Pasal 5, mekanisme pembagian dilakukan berdasarkan pelamparan reservoir cadangan yang sudah tersertifikasi oleh lembaga independen. Dalam kasus di mana wilayah cadangan berada pada lebih dari satu kabupaten atau kota, keputusan pembagian dibuat oleh gubernur setempat dengan melibatkan bupati atau wali kota terkait.

"Pemerintah daerah memainkan peran penting dalam menentukan pembagian ini, guna memastikan keadilan dan transparansi," lanjut Bakhtiar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik antara daerah mengenai pembagian hasil migas dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat yang setara.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 mengatur skema pembiayaan yang lebih jelas dan adil. Dalam Pasal 12, peraturan menyebutkan bahwa kontraktor akan menanggung pendanaan awal PI. Pengembalian dana ini akan diambil dari produksi migas tanpa bunga, dengan jangka waktu yang berlangsung selama kontrak kerja sama masih berlaku.

"Kita harus memastikan bahwa skema pembiayaan ini tidak membebani daerah dan tetap memungkinkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan migas," tambahnya.

Permen baru ini juga memperkenalkan langkah-langkah tegas untuk memastikan kepatuhan. Bab VA mengatur tentang sanksi bagi BUMD yang tidak mematuhi aturan. Pasal 19A menjelaskan bahwa sanksi bisa berupa teguran, pembekuan, atau bahkan pencabutan PI 10%.

"Dengan adanya sanksi, upaya ini diharapkan dapat mendorong BUMD untuk patuh dan menjalankan tugas pengelolaan PI secara profesional dan bertanggung jawab," kata Bakhtiar.

Secara keseluruhan, Permen ESDM 1/2025 ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan pengelolaan migas di tingkat daerah, dengan tetap mempertimbangkan daya tarik investasi. Penyesuaian ini memberikan harapan akan pengelolaan sumber daya migas yang lebih baik dan berkelanjutan, untuk kesejahteraan masyarakat daerah dan perekonomian nasional.

Dengan revisi peraturan ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan daya saing dalam menarik investasi migas dan memperkuat posisi sebagai salah satu pemain utama di industri migas global. Namun, seperti yang disoroti oleh Bisman Bakhtiar, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan revisi UU Migas untuk memberikan kepastian hukum yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index