JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi cekungan air tanah (CAT) di berbagai wilayah Indonesia yang semakin memburuk. Menurut data resmi dari Kementerian ESDM, banyak CAT di Indonesia yang saat ini berada dalam kondisi rawan dan kritis, dengan beberapa di antaranya sudah mengalami kerusakan parah.
Kondisi Rawan dan Kritis Cekungan Air Tanah di Indonesia
Menurut catatan Kementerian ESDM, beberapa CAT yang berada dalam kondisi rawan antara lain CAT Metro dan CAT Kotabumi di Provinsi Lampung, CAT Yogyakarta, serta CAT Karanganyar dan CAT Boyolali di Jawa Tengah. Selain itu, kondisi kritis juga ditemukan di CAT Palangkaraya dan CAT Banjarmasin di Kalimantan Selatan, CAT Brantas di Jawa Timur, dan CAT Denpasar serta CAT Tabanan di Bali.
Sementara itu, beberapa daerah sudah mengalami kondisi CAT yang rusak, termasuk CAT yang berada di Jakarta, Karawang, Bekasi, Serang, Tangerang, Bogor, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang, serta Semarang.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dalam acara peluncuran perizinan air tanah pada Rabu, 8 Januari 2025, menyebutkan, "Jakarta itu termasuk daerah yang kondisinya adalah cekungan air tanahnya rusak. Seperti di Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang, dan juga termasuk Semarang itu adalah termasuk cekungan air tanahnya rusak."
Dampak Lingkungan dari Kerusakan Cekungan Air Tanah
Yuliot Tanjung memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, dampaknya akan sangat merusak lingkungan. Salah satu dampak yang sudah dapat dirasakan adalah penurunan permukaan tanah, yang menjadi masalah serius di wilayah DKI Jakarta, terutama di Jakarta Utara.
"Kondisi lingkungan itu akan terjadi penurunan. Dengan terjadinya penurunan, justru rawan terhadap bagaimana keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan," jelas Yuliot.
Kementerian ESDM juga menyoroti konsumsi air tanah yang cukup besar di Indonesia, menjadikan negara ini sebagai konsumen air tanah terbesar ke-9 di dunia. Total ada 421 cekungan air tanah di Indonesia, yang tersebar di Sumatra, Jawa, Madura, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, dengan luas total sekitar 907.615 km².
Namun, pemanfaatan air tanah yang berlebihan dan dibiarkan dalam waktu lama sehingga membuat banyak CAT berada dalam kondisi rawan hingga rusak. "Jadi tentu ini kita harus memperhatikan. Walaupun pemanfaatannya persentasinya kecil, tetapi yang kami sampaikan tadi di beberapa daerah kondisinya itu sangat kritis," tambah Yuliot.
Langkah Pemerintah Mengatasi Kerusakan CAT
Sebagai respons terhadap masalah ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Melalui peraturan ini, diatur tentang izin pemanfaatan air tanah untuk berbagai sektor usaha sebagai langkah untuk mengatasi kerusakan CAT.
Namun, secara khusus di DKI Jakarta, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah. Hal ini dikarenakan kondisi CAT di wilayah tersebut yang dianggap sudah sangat memprihatinkan.
"Kami juga dengan Pak Kepala Badan (Geologi) dalam rangka pengendalian itu (pemanfaatan air tanah), izin baru air tanah di Jakarta ini belum akan diterbitkan," ungkap Yuliot.
Tahapan Lanjutan dan Pembangunan Sumur Resapan
Meski demikian, pendirian sumur resapan diwajibkan bagi pelaku usaha sebelum mendapatkan izin. Ini adalah langkah untuk menekan eksploitas air tanah yang berlebihan. "Kita ada kewajiban juga bagi mereka untuk membuat sumur resapan. Jadi sebagian dari air tanah yang dimanfaatkan ini harus dikembalikan lagi ke tanah," kata Yuliot.
Untuk menyempurnakan pelaksanaan penghentian sementara izin tersebut, Kementerian ESDM juga berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perencanaannya adalah menggandeng pemda DKI Jakarta dalam konsolidasi pengendalian air tanah di wilayah kotanya.
"Dalam hal ini, itu izin baru. Kalau yang lama-lama itu kan sudah berjalan. Jadi nanti kita akan konsolidasi dulu dengan Pemda DKI," tutup Yuliot.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan CAT serta meminimalisir dampak lingkungan yang merugikan bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan yang terkena dampak. Dengan menerapkan peraturan ketat dan kontrol yang lebih baik pada penggunaan air tanah, pemerintah berharap dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air Indonesia untuk generasi yang akan datang.