Pertambangan

Ratusan Buruh Ketapang Gelar Aksi Tuntut Upah Minimum Sektoral Pertambangan Rp3,6 Juta

Ratusan Buruh Ketapang Gelar Aksi Tuntut Upah Minimum Sektoral Pertambangan Rp3,6 Juta
Ratusan Buruh Ketapang Gelar Aksi Tuntut Upah Minimum Sektoral Pertambangan Rp3,6 Juta

PONTIANAK - Ratusan buruh di Kabupaten Ketapang menggelar aksi di halaman Kantor Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, pada Rabu, 15 Januari 2025. Aksi ini dilakukan untuk menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan yang dianggap penting bagi kelangsungan hidup mereka. Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Buruh Ketapang berharap bahwa suara mereka dapat mencapai telinga pemangku kebijakan di daerah tersebut.

Tuntutan UMSK Sektor Pertambangan

Pada aksi tersebut, buruh menuntut agar UMSK Sektor Pertambangan ditetapkan sebesar Rp3,6 juta. Mereka menilai angka tersebut merupakan solusi yang lebih adil dibandingkan dengan tawaran sebelumnya, yaitu Rp3,4 juta, yang dianggap terlalu rendah. "Kami ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor Pertambangan melalui Dinas Tenaga Kerja dengan jumlah Rp3,6 juta," ungkap salah satu perwakilan buruh.

Sebelumnya, serikat buruh telah mengajukan angka Rp3,7 juta sebagai tuntutan awal, tetapi mereka bersedia menerima Rp3,6 juta sebagai bentuk kompromi. Para buruh merasa bahwa angka tersebut lebih mencukupi jika dibandingkan dengan UMSK Sektor Perkebunan yang berada di angka Rp3,5 juta.

Proses Dialog dalam Rapat Dengar Pendapat

Aksi protes ini berhasil memicu diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Ketapang pada hari yang sama. RDPU ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, dan Ketua Komisi II Antoni Salim. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah serta instansi terkait, menunjukkan betapa seriusnya perhatian terhadap tuntutan buruh.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, menyatakan bahwa terkait UMSK Sektor Pertambangan, pemerintah daerah sudah bertindak dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat. "Surat tersebut telah ditanggapi oleh gubernur, dan kami sedang menunggu implementasinya," jelas Heryandi.

Lebih lanjut, Heryandi menjabarkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan pada Desember 2024 dan akan diberlakukan pada Januari 2025. "Pada 2025, upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat diusulkan lagi untuk tahun berikutnya melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang," tambahnya.
 

Pandangan Dinas Ketenagakerjaan

Menanggapi permasalahan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang, Maryadi Asmu'ie, menegaskan bahwa penetapan upah minimum untuk tahun 2025 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang telah bekerja sesuai aturan yang ada dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang," ungkap Maryadi.

Maryadi menambahkan bahwa meski tuntutan buruh saat ini tidak sepenuhnya bisa dipenuhi karena keterbatasan regulasi, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik. "Kami berusaha memberikan yang terbaik bagi para buruh, seraya menyesuaikan dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Dukungan DPRD Ketapang

Dukungan terhadap aspirasi para buruh datang dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh. "DPRD Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak akan tinggal diam terkait hak-hak buruh sektor pertambangan. Kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Ketapang," ungkap Sholeh.

Sholeh memastikan bahwa tuntutan buruh akan dievaluasi lebih lanjut dan berharap seluruh stakeholder terkait dapat berkoordinasi demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi buruh pertambangan di Ketapang. "Kami berharap, melalui kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan buruh, solusi terbaik dapat segera dicapai," tuturnya.

Harapan Buruh dan Jalan Ke Depan

Selama aksi dan RDPU, tampak jelas bahwa buruh memiliki harapan besar terhadap pemerintah daerah untuk mendengarkan dan memenuhi aspirasi mereka. "Kami meminta kepada ketua DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi kaum buruh agar direalisasikan sesuai yang diinginkan," kata salah seorang perwakilan buruh.

Aksi ini menunjukkan besarnya dorongan dari para buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak melalui kenaikan upah. Mereka berharap pemerintah dan DPRD dapat merespons dengan tindakan nyata, agar sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang mampu menjadi sektor yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomis, tetapi juga berkeadilan bagi pekerja.

Ke depannya, diharapkan ada kebijakan yang tidak hanya menyejahterakan para buruh, namun juga menciptakan mekanisme lebih efektif dalam penetapan UMSK. Perjuangan buruh Ketapang ini bukan hanya sekadar tuntutan ekonomi, melainkan upaya untuk mencapai keseimbangan sosial dan kemakmuran bersama di sektor pertambangan.

Pentingnya Memenuhi Kebutuhan Buruh

Aksi ini menjadi pengingat pentingnya peran buruh sebagai salah satu elemen pendorong perekonomian daerah. Keberhasilan penetapan upah yang memadai akan berdampak positif tidak hanya pada kehidupan para pekerja, tetapi juga pada stabilitas ekonomi di Kabupaten Ketapang. Dialog yang dibangun bersama pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang adil dan berimbang, mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi buruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index