GAS

Moratorium Ekspor Gas Tahun 2035: Fokus Pemerintah Penuhi Kebutuhan Energi Domestik

Moratorium Ekspor Gas Tahun 2035: Fokus Pemerintah Penuhi Kebutuhan Energi Domestik
Moratorium Ekspor Gas Tahun 2035: Fokus Pemerintah Penuhi Kebutuhan Energi Domestik

Pemerintah Indonesia kembali mencuatkan rencana besar moratorium ekspor gas pada tahun 2035 mendatang. Kebijakan ini diambil untuk lebih mendahulukan kepentingan dan kebutuhan energi domestik yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), kebijakan ini digariskan dengan tujuan yang jelas: optimalisasi penggunaan gas bumi yang lebih ramah karbon untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam negeri.

Namun, di balik kebijakan ambisius ini, tantangan besar menanti, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur distribusi gas di dalam negeri yang masih minim. Saat ini, proyek-proyek besar seperti pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I dan II menjadi prioritas utama untuk memastikan distribusi gas domestik dapat berjalan dengan optimal dan efisien. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi hambatan logistik guna mencapai ketahanan energi nasional.

Tidak hanya itu, pemerintah juga proaktif mendorong transisi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan, terutama di kalangan perusahaan BUMN seperti PLN. Perusahaan listrik nasional ini tengah merencanakan untuk mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di 170 lokasi dengan pembangkit yang berbasis gas dan Energi Baru Terbarukan (EBT). Ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pentingnya kebijakan moratorium ini. Menurut Bahlil, penggunaan gas bumi dari blok-blok kontraktor harus diprioritaskan untuk kebutuhan domestik terlebih dahulu. Ekspor hanya akan dilakukan bila pasokan dalam negeri sudah benar-benar mencukupi. "Saya sudah sampaikan kepada Presiden, dalam perencanaan kami ke depan seluruh konsesi gas yang ada di Indonesia akan diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri," ujar Bahlil seperti dilansir dari Bisnis.com pada Selasa, 21 Januari 2025.

Data dari Kementerian ESDM menunjukkan lonjakan kebutuhan gas domestik yang signifikan, yang diprediksi akan meningkat dari 1.741 BBtud pada tahun 2025 menjadi 2.695 BBtud pada tahun 2034. Peningkatan ini terutama didorong oleh permintaan dari sektor pembangkit listrik, yang menjadi konsumen utama gas bumi di Indonesia.

Meskipun begitu, kebijakan moratorium ini ternyata juga memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama dari sektor minyak dan gas. Ketidakpastian infrastruktur dan pasar dalam negeri menjadi perhatian serius yang dapat memengaruhi keputusan investasi di Indonesia. Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, memberikan pandangannya terkait hal ini. "Pengalihan penuh ke pasar domestik cukup rawan karena harga gas di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keekonomian lapangan dan biaya produksi yang tinggi," jelas Moshe.

Dengan semua tantangan dan peluang yang ada, pemerintah diharapkan mampu menjalin komunikasi yang intensif dengan para pelaku industri untuk membangun ekosistem energi yang lebih baik. Diperlukan inovasi dalam pengembangan teknologi distribusi dan efisiensi produksi agar potensi energi gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci untuk mewujudkan kebijakan yang berdampak positif, baik untuk ekonomi maupun lingkungan. Upaya meningkatkan kapasitas penyimpanan dan distribusi gas menjadi bagian integral dari strategi ini. Pengembangan infrastruktur seperti pipa distribusi dan terminal penyimpanan sangat diperhitungkan agar alur pasokan gas dalam negeri tidak tersendat.

Untuk mencapai semua ini, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan insentif dan kebijakan yang mendorong investasi di sektor energi, terutama energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kolaborasi dengan pihak internasional dalam hal teknologi dan pendanaan juga sangat diperlukan untuk mengakselerasi realisasi kebijakan ini.

Dengan visi yang jelas dan langkah-langkah strategis yang tepat, kebijakan moratorium ekspor gas pada tahun 2035 diharapkan bisa menjadi titik balik menuju ketahanan energi nasional dan penggunaan energi yang lebih berkelanjutan. Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat harus bersatu padu menghadapi tantangan global perubahan energi demi masa depan yang lebih cerah bagi Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index