Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 8,40 Persen per Semester I 2026 Catat OJK

Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 8,40 Persen per Semester I 2026 Catat OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimpun data bahwa perolehan premi asuransi komersial hingga Juni 2026 menyentuh angka Rp170,98 triliun. Capaian ini mencatatkan kenaikan sebesar 2,84 persen (year on year/YoY) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa total premi komersial tersebut terdiri atas premi asuransi jiwa yang melaju 8,40 persen (YoY) hingga mencapai Rp94,83 triliun.

”Dan premi asuransi umum dan reasuransi yang sedikit terkontraksi sebesar 3,33% year on year dengan nilai sebesar Rp76,15 triliun,” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

Merujuk pada rincian data yang dipaparkan, nilai klaim asuransi komersial sepanjang enam bulan pertama pada 2026 telah menembus Rp111,71 triliun. Realisasi klaim tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,08 persen (YoY).

Secara menyeluruh, Ogi menilai struktur ketahanan modal pada industri asuransi komersial sejauh ini masih berada dalam kondisi yang sangat kokoh. Hal ini terbukti dari capaian risk based capital (RBC) industri yang berada jauh melampaui ketentuan batas minimal 120 persen.

“Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital, RBC masing-masing sebesar 461,94% dan 318,52% masih di atas threshold sebesar 120%,” tutur Ogi.

Di samping itu, total nilai aset industri asuransi komersial sampai dengan semester I/2026 berada pada tingkat Rp967,75 triliun. Angka ini bertumbuh 2,97 persen (YoY) apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sebesar Rp939,88 triliun.

Lebih lanjut, Ogi mengutarakan bahwa saat ini terdapat 120 dari total 144 perusahaan asuransi maupun reasuransi yang telah berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/2023.

“Atau sekitar 83,33% telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas sesuai ketentuan tahun 2026,” bebernya.

OJK menegaskan bakal terus konsisten menjalankan penegakan regulasi serta perlindungan konsumen di sektor PPDP melalui skema pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi hingga 27 Juli 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index