Turun Rp50.000, Harga Buyback Emas Antam Jeblok Hari Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:07:01 WIB
Harga Buyback Emas Antam Ambles ke Bawah Level Awal Tahun [FOTO: NET].

JAKARTA — Pergerakan harga buyback emas Antam kembali mendapati tren penurunan yang cukup tajam menjelang penutupan perdagangan akhir pekan keempat bulan Juli 2026 ini. Tekanan pelemahan tersebut membawa posisi harga buyback terperosok kembali ke bawah level harga pada awal tahun.

Merujuk pada catatan data dari Logam Mulia per hari Jumat (24/7/2026), nilai harga buyback emas Antam tercatat mengalami koreksi penurunan sebesar Rp50.000 hingga bertengger di posisi Rp2.345.000 per gram.

Angka kedudukan tersebut terpantau jauh lebih rendah jika dikomparasikan dengan posisi harga buyback pada awal masa perdagangan tahun 2026 yang sempat berada di kisaran level Rp2.360.000 per gram.

Sebagaimana diketahui, harga buyback merupakan standar acuan harga pembelian kembali produk emas batangan yang diberlakukan secara resmi oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM). Besaran angka ini menjadi patokan utama bagi segenap masyarakat yang berniat melakukan penjualan kembali aset emasnya kepada pihak Antam.

Sepanjang perjalanan tahun ini, harga buyback emas Antam sebenarnya sempat mencatatkan tren reli kenaikan yang sangat agresif hingga sukses menembus rekor level tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada kisaran angka Rp2.989.000 per gram yang terjadi di penghujung bulan Januari 2026 lalu.

Kendati demikian, laju tren positif tersebut berbalik arah mengalami koreksi drastis dalam beberapa bulan terakhir. Selepas pecahnya eskalasi konflik militer antara pihak Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran, harga buyback seketika mengalami tekanan koreksi yang mendalam.

Sempat bertahan di kisaran level Rp2,5 juta hingga Rp2,6 juta per gram, kini harga buyback justru merosot tajam hingga berada di bawah posisi awal tahun.

Dinamika situasi tersebut berimplikasi langsung bagi para pembeli produk emas Antam yang baru saja melakukan transaksi pembelian pada rentang harga tinggi sepanjang tahun berjalan ini, di mana mereka belum tentu dapat merealisasikan keuntungan apabila memutuskan untuk menjual kembali emasnya pada saat ini.

Sebaliknya, para investor yang telah melakukan pembelian aset emas tatkala harga buyback masih berada di posisi awal tahun relatif menghadapi tingkat tekanan koreksi yang jauh lebih terbatas.

Fakta bahwa harga buyback kembali merosot ke bawah level awal tahun 2026 ini sekaligus menjadi pengingat berharga bahwa instrumen investasi emas tetap tidak lepas dari risiko fluktuasi harga yang mengikuti dinamika pergerakan pasar logam mulia di tingkat global.

Meskipun instrumen emas kerap diidentikkan sebagai aset lindung nilai yang aman, pergerakan harganya dalam jangka pendek terbukti tetap rentan mengalami koreksi korektif yang cukup tajam.

Waktunya Serok atau Jual?

Menghadapi situasi penurunan harga buyback ini, para investor diimbau agar tidak serta-merta menjadikannya sebagai sinyal instan untuk langsung melakukan aksi penjualan besar-besaran ataupun terburu-buru memborong penambahan kepemilikan emas.

Keputusan strategis dalam berinvestasi semestinya tetap berpijak secara proporsional pada tujuan utama serta horizon waktu investasi yang telah dicanangkan oleh masing-masing individu.

Bagi kalangan investor yang mengusung strategi jangka panjang, fluktuasi pergerakan harga harian umumnya hanya diposisikan sebagai pertimbangan sekunder belaka, jauh di bawah proyeksi fundamental prospek harga emas dalam rentang masa yang lebih panjang.

Di sisi lain, bagi para pelaku investasi yang berorientasi mengejar keuntungan dalam horizon jangka pendek, pergerakan harga buyback tentu memegang peranan sebagai indikator vital untuk menghitung secara cermat potensi marjin keuntungan maupun risiko kerugian saat hendak melikuidasi emas.

Sorotan perhatian para pelaku pasar selanjutnya dipastikan akan tertuju penuh pada arah pergerakan harga komoditas emas global, mengingat faktor eksternal tersebut bertindak sebagai motor penggerak utama penentu pembentukan harga emas Antam di pasar domestik.

Apabila harga emas dunia kembali mendaki ke zona penguatan, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila harga buyback domestik ikut terdorong melakukan pemulihan. Sebaliknya, tekanan lanjutan yang terjadi di pasar global berpotensi besar menyeret harga buyback kembali bergerak tertekan melemah.

Sebagai informasi tambahan, mekanisme buyback emas merupakan aktivitas transaksi penjualan kembali produk emas, baik yang berwujud logam mulia, bentuk batangan, maupun perhiasan.

Nilai harga buyback secara umum selalu dipatok lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas pada hari yang sama. Kendati demikian, transaksi buyback tetap berpotensi menghasilkan marjin keuntungan apabila tercipta selisih harga yang cukup lebar antara harga beli terdahulu dengan harga buyback saat transaksi dilakukan.

Merujuk pada ketentuan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada pihak Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta diwajibkan untuk dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi wajib pajak yang memegang kepemilikan NPWP, serta sebesar 3% bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Besaran PPh tersebut dipotong secara langsung dari total nilai nominal keseluruhan hasil transaksi buyback.

Terkini