Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Agustus 2026 Cek Legalitas Sebelum Pinjam

Senin, 10 Agustus 2026 | 00:58:31 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 94 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang secara resmi terdaftar serta berizin. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas entitas sebelum memanfaatkan jasa pinjaman daring (pindar).

OJK meminta masyarakat untuk hanya bertransaksi dengan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator.

Rekap data resmi OJK menunjukkan total penyelenggara LPBBTI berizin masih bertahan di angka 94 entitas. Jumlah ini memberi masyarakat beragam opsi pendanaan daring yang terjamin legalitasnya.

Akan tetapi, tersedianya banyak pilihan legal menuntut konsumen agar lebih jeli membedakan antara entitas yang diawasi OJK dengan pinjol ilegal.

Sektor industri pinjaman daring sendiri masih terus mengalami pertumbuhan pembiayaan yang pesat. Merujuk pada data OJK, outstanding pembiayaan industri pindar menyentuh angka Rp102,07 triliun pada April 2026, atau melambung 26,11 persen secara tahunan, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 4,62 persen.

Tingginya nilai outstanding pembiayaan mengindikasikan bahwa pinjaman daring masih menjadi salah satu instrumen pendanaan utama bagi warga maupun para pelaku usaha.

Pada saat yang sama, potensi risiko pembiayaan wajib menjadi perhatian bersama lantaran kapasitas membayar debitur sangat menentukan kualitas kredit secara keseluruhan.

OJK juga konsisten menjalankan fungsi pengawasan atas industri ini. Dalam laporan sektor jasa keuangan edisi Mei 2026, regulator mencatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara online lending belum sanggup memenuhi ketentuan ekuitas minimum senilai Rp12,5 miliar, dan perusahaan tersebut telah melayangkan rencana aksi pemenuhan modal.

Kondisi tersebut menjadikan kejelasan status izin sebagai informasi terpenting sebelum warga mengajukan pinjaman. Penyelenggara berizin diwajibkan tunduk pada regulasi serta wajib diawasi oleh OJK.

Pinjaman online merupakan fasilitas pendanaan yang menjembatani pihak pemodal dan penerima dana lewat platform elektronik. Dalam istilah teknis OJK, industri ini dinamai LPBBTI atau pindar.

Saat memilih layanan pinjaman daring, masyarakat disarankan tidak sekadar tergiur oleh kemudahan pencairan dana semata. Faktor keabsahan hukum perusahaan, struktur biaya, tenor, skema pelunasan, hingga batas kemampuan finansial wajib diperhitungkan secara matang.

Guna memfasilitasi verifikasi, OJK menyediakan layanan pengecekan status lembaga keuangan. Konsumen dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau kanal WhatsApp resmi OJK untuk mengonfirmasi keaslian penawaran produk jasa keuangan.

Oleh karena itu, daftar pinjol resmi OJK patut dijadikan pedoman utama sebelum mengajukan pendanaan. Perkembangan jumlah penyelenggara pun perlu terus dipantau sebab status perizinan perusahaan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Untuk mengecek legalitas, masyarakat dapat langsung mengakses status perizinan melalui kanal resmi OJK. Pastikan nama entitas beserta nama platform tercantum dalam daftar izin resmi, serta sesuaikan nama aplikasi dengan nama perusahaan pemegang izin agar tidak terkecoh oleh platform ilegal yang menduplikat logo atau nama entitas resmi.

Konsumen juga disarankan mengecek status terkini perusahaan dan memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 jika nama platform tidak ditemukan. Hindari pinjaman yang tidak terverifikasi serta jangan pernah menyerahkan data pribadi sebelum status perusahaan terbukti berizin dan diawasi OJK.

Berikut rincian daftar 94 pinjol legal OJK pada Agustus 2026:

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), 

PT Creative Mobile Adventure (Boost), 

PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal), 

PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), 

PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat),

 PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), 

PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas), 

PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C), 

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), 

PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), 

PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), 

PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), 

PT Pohon Dana Indonesia (Pohondana), 

PT Mekar Investama Teknologi (Mekar), 

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), 

PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital), 

PT Tri Digi Fin (KreditPro), 

PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG), 

PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat), 

PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), 

PT Artha Dana Teknologi (Indodana), 

PT Julo Teknologi Finansial (JULO), 

PT Progo Puncak Group (Pinjamin), 

PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah), 

PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial), 

PT Finansial Integrasi Teknologi (PinjamModal), 

PT Alami Fintek Sharia (Alami), 

PT Simplefi Teknologi Indonesia (Awan Tunai), 

PT Dana Kini Indonesia (Danakini),  dan masih banyak lagi.

Halaman :

Terkini