NPF Paylater Turun Jadi 3 Komma 09 Persen Multifinance Tetap Waspada

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:38:32 WIB
Ilustrasi Pembayaran PayLater.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadinya penurunan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance sepanjang semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan NPF gross BNPL pada Juni 2026 susut menjadi 3,09 persen.

“Dibandingkan posisi Mei 2026 sebesar 3,44%, antara lain didukung oleh perbaikan kualitas pembayaran debitur,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juli 2026.

Dalam upaya memelihara kualitas pembiayaan tersebut, Agusman meminta perusahaan pembiayaan agar terus meningkatkan penerapan manajemen risiko serta memegang teguh prinsip kehati-hatian secara konsisten.

“Antara lain melalui penguatan penilaian kemampuan bayar debitur serta pemantauan kualitas portofolio secara berkelanjutan,” bebernya.

Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK mencatat pembiayaan BNPL oleh multifinance melesat hingga 57,02 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp13,40 triliun pada Juni 2026.

Pencapaian tersebut meningkat dibandingkan kondisi Mei 2026, di mana pembiayaan BNPL kala itu tumbuh sebesar 53,78 persen YoY menjadi Rp13,18 triliun dengan rasio NPF gross di level 3,44 persen.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengingatkan bahwa tantangan utama sektor ini berada pada kemampuan menjaga keseimbangan antara laju ekspansi bisnis dan kualitas pembiayaan.

Menurut Heru, akses terhadap layanan pembiayaan digital saat ini kian memudah, tetapi proses kelayakan uji kemampuan bayar para konsumen belum tentu mengalami peningkatan kualitas yang setara.

“Akibatnya, risiko gagal bayar terus meningkat dan dapat berdampak pada masyarakat maupun stabilitas industri,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Heru mendorong seluruh penyelenggara untuk mempraktikkan prinsip responsible lending, mempertajam analisis kredit, serta tidak semata fokus mengejar angka pertumbuhan pengguna.

Di sisi lain, OJK juga dituntut untuk memperketat langkah pengawasan agar inovasi layanan tetap dapat bertumbuh tanpa mengabaikan aspek perlindungan bagi konsumen.

Terkini