Pinjol Pinjam Modal Hentikan Usaha Usai OJK Setujui Pencabutan Izin

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:10:01 WIB
Ilustrasi Fintech.

JAKARTA - PT Finansial Integrasi Teknologi yang menaungi platform pinjaman online (pinjol) Pinjam Modal resmi menghentikan seluruh operasional bisnisnya.

Langkah tersebut diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permohonan mandiri perseroan.

Keputusan OJK ini tertuang dalam Surat Nomor S-9/D.06/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 perihal persetujuan pencabutan izin usaha perseroan.

Direksi perseroan mengumumkan penghentian seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi pada 26 Agustus 2026.

Perusahaan yang berlokasi di kawasan BSD City Tangerang ini juga menunjuk akuntan publik untuk mengaudit posisi laporan keuangan akhir perseroan.

Audit independen tersebut ditujukan demi memverifikasi serta menjamin penyelesaian seluruh hak dan kewajiban perusahaan kepada publik.

Manajemen membuka kesempatan bagi para pemberi maupun penerima dana yang masih memiliki hak atau kewajiban untuk mengajukannya secara tertulis.

Permohonan dapat dikirim ke alamat kantor resmi atau melalui surat elektronik customer@pinjammodal.id sebelum masa penyelesaian kewajiban berakhir.

Penutupan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN) selaku induk usaha yang telah menghentikan kegiatan bisnis fintech tersebut sejak Februari 2026.

Terkini