IKPI Apresiasi Penerbitan PMK 44 2026 Bagi Profesi Konsultan Pajak

Jumat, 28 Agustus 2026 | 05:14:01 WIB
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld.

JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menjadi tonggak krusial bagi profesi konsultan pajak serta babak baru dalam menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang menjadi kuasa wajib pajak.

Langkah ini dipandang mampu memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang setara dalam dunia perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar regulasi administratif belaka, melainkan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terus diperjuangkan secara konsisten.

"Siapa pun yang berhubungan dengan wajib pajak (WP) wajib mempunyai kompetensi yang sama. Ini suara IKPI yang sudah diperjuangkan sejak era ketua-ketua umum sebelumnya,” ujar Vaudy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Vaudy memaparkan UU HPP sebenarnya telah membagi tiga kelompok kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain, serta keluarga. Namun demikian, petunjuk teknis terkait syarat kompetensi bagi pihak-pihak itu belum diatur utuh selama bertahun-tahun.

Lewat keberadaan PMK 44 Tahun 2026, pemerintah kini mulai memuat kepastian mengenai tolok ukur kompetensi yang wajib dimiliki setiap pihak yang mendampingi wajib pajak dalam mengurus hak dan kewajibannya.

"Ini menjadi tonggak baru karena bukan hanya konsultan pajak yang diatur kompetensinya, tetapi pihak lain yang berhubungan dengan wajib pajak juga memiliki standar yang jelas," katanya.

Vaudy menjelaskan bahwa terbitnya aturan ini merupakan buah dari upaya panjang organisasi dalam menggaungkan pentingnya perlindungan profesi sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat wajib pajak.

Sejak kepengurusan ketua umum sebelumnya, IKPI tidak pernah berhenti mendorong agar regulasi pelaksana tentang kuasa wajib pajak sungguh-sungguh mencerminkan asas profesionalitas serta akuntabilitas.

Bagi IKPI, kejelasan tolok ukur kompetensi ini siap menciptakan arena persaingan yang lebih setara di antara seluruh pihak yang memberikan jasa pendampingan perpajakan.

Dirinya meyakini ketika tiap-tiap kuasa wajib pajak mengantongi kompetensi yang terukur, mutu pelayanan kepada masyarakat akan terangkat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pajak nasional.

Vaudy menggarisbawahi bahwa sasaran utama PMK 44/2026 bukan cuma menata profesi konsultan pajak, melainkan juga memberi perlindungan penuh kepada wajib pajak.

Masyarakat dinilai berhak memperoleh pengawalan dari pihak yang paham aturan perpajakan secara memadai, sehingga potensi kekeliruan administrasi hingga perselisihan hukum dapat ditekan serendah mungkin.

“Yang paling penting adalah memberi pemahaman kepada wajib pajak. Kalau pemahamannya keliru, dampaknya bisa besar. Karena itu kompetensi menjadi hal yang sangat penting,” katanya di sela perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 IKPI.

Dirinya menekankan kepatuhan perpajakan tak bisa semata bertumpu pada penegakan hukum. Pembinaan edukatif kepada wajib pajak mesti berjalan beriringan dengan pembenahan aturan demi melahirkan tata perpajakan yang sehat dan adil.

Vaudy turut menganggap bahwa lahirnya PMK 44/2026 menjadi bukti nyata bahwa peran IKPI sebagai wadah profesi makin diakui dalam perumusan kebijakan publik.

Dalam kurun dua tahun terakhir, IKPI tidak lagi sekadar berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga dilibatkan dalam pelbagai ruang strategis pemerintah, DPR RI, sampai Mahkamah Agung.

"Ini menunjukkan organisasi profesi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional,” ujarnya.

Terkini