DAILYENERGI.COM — Pemkab Sumenep dan KEI menandatangani berita acara serah terima Satuan Pembangkit Diesel (SPD) Pagerungan Besar di Surabaya, Senin (24/8/2026) lalu. Sehari sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengumumkan pengalihan ini kepada publik. Fasilitas pembangkit itu sebelumnya dikelola KEI sebagai bagian dari operasional Lapangan Pagerungan, blok migas yang memasok gas untuk pembangkit listrik di Jawa-Bali.
Bagi warga kepulauan, kehadiran SPD bukan sekadar aset. Listrik dari pembangkit diesel ini menyalakan rumah, sekolah, puskesmas, hingga usaha kecil di Pagerungan Besar. Tanpa pasokan yang stabil, aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di pulau terluar itu bakal tersendat.
Jaminan Listrik bagi Pulau Terluar
Pagerungan Besar berada di gugusan Kepulauan Kangean, sekitar 120 kilometer dari utara Bali. Kondisi geografis yang terpisah dari Pulau Madura membuat wilayah ini tidak terhubung jaringan listrik Jawa-Madura-Bali. Pembangkit diesel setempat menjadi satu-satunya sumber tenaga listrik andalan.
Bupati Fauzi menegaskan, kebutuhan listrik menyentuh semua sendi kehidupan masyarakat. Pasokan energi yang memadai dibutuhkan untuk aktivitas rumah tangga, pendidikan, pelayanan pemerintahan, hingga kegiatan ekonomi warga. "Keberadaan pembangkit diesel di Pagerungan Besar diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam menunjang kebutuhan listrik dan aktivitas masyarakat setempat," ujarnya, Senin (31/8/2026).
Kolaborasi SKK Migas, KEI, dan Pemkab
Pengalihan pengelolaan ini lahir dari sinergi tiga pihak. SKK Migas Jabanusa selaku regulator memfasilitasi prosesnya, KEI menyerahkan aset, dan Pemkab Sumenep menerima mandat pengelolaan. Menurut Bupati, kolaborasi lintas institusi seperti ini penting untuk mendukung pembangunan daerah, terutama infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pemkab Sumenep berharap pengelolaan SPD Pagerungan Besar bisa berjalan optimal dan berkelanjutan. Dengan begitu, fasilitas itu terus mendukung kebutuhan listrik serta berbagai aktivitas warga di wilayah kepulauan dalam jangka panjang.
Langkah ini sekaligus mempertegas peran pemerintah daerah dalam mengelola infrastruktur energi di wilayah terdepan. Sebelumnya, sejumlah pembangkit di daerah terpencil kerap dikelola perusahaan migas atau kontraktor, dan ketika kontrak berakhir, asetnya perlu dialihkan agar tetap berfungsi melayani masyarakat.