DAILYENERGI.COM — Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Beleid anyar ini kelak akan menggantikan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Poin paling krusial dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Entitas anyar ini dirancang memegang kuasa Wilayah Kerja Migas (WK Migas) di Indonesia. Keberadaan BUK otomatis akan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pembentukan BUK merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika badan baru itu direalisasikan, Yuliot menegaskan masa transisi diperlukan untuk memetakan peralihan peran. "Jadi ini kan BUK itu kan merupakan ini keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Nanti ya kita akan lihat implementasinya. Peran dari SKK yang existing sekarang bagaimana, ya kemudian BUK nanti bagaimana, jadi ya kita tentu ada masa transisi. Jadi ya kita akan lihat terlebih dulu," jelas Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Yuliot menambahkan bahwa BUK migas nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. "Jadi ini saya cek dulu ini ya. Jadi karena itu kan kalau informasi yang terima yang saya," pungkasnya.