Komisi XI DPR Setujui RKA Kemenkeu 2027 Sebesar Rp49,80 Triliun

Selasa, 08 September 2026 | 11:14:02 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. [Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden]

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp49,80 triliun.

“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, sebagaimana dikutip dari keterangan pers, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Merujuk pada tiap program, alokasi anggaran tersebut nantinya dialokasikan buat Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi senilai Rp78,86 miliar; Program Pengelolaan Penerimaan Negara Rp3,62 triliun; serta Program Pengelolaan Belanja Negara Rp23,78 miliar.

Selanjutnya, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp267,58 miliar serta Program Dukungan Manajemen sebesar Rp45,81 triliun.

Pertemuan tersebut turut menyepakati bahwa pagu anggaran Kemenkeu bakal diefisienkan lewat pertimbangan output, outcome, dan impact yang lebih berdaya guna dalam menjalankan tugas maupun fungsi Kemenkeu sesuai regulasi yang berlaku.

Kemenkeu pun bakal menyetorkan laporan kinerja pada tiap triwulan sepanjang 2027. Laporan itu bakal memuat informasi terukur mengenai eksekusi program beserta penyerapan anggaran.

Di samping itu, laporan tersebut bakal memperlihatkan keterhubungan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, hingga penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang dipakai.

Penyampaian laporan ini diharapkan sanggup memberi gambaran yang kian terang mengenai efektivitas serta efisiensi pencapaian kinerja Kemenkeu, sekaligus menjadi acuan evaluasi demi meningkatkan mutu kinerja di masa mendatang.

Mengacu pada hasil evaluasi, Komisi XI menyodorkan rekomendasi bagi Menkeu untuk membenahi aspek perencanaan, pengalokasian, maupun penyerapan anggaran.

Langkah ini bertujuan menjamin pembelanjaan Kemenkeu makin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berfokus pada hasil dan daya guna.

Menkeu menegaskan seluruh hasil diskusi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk bermacam pertanyaan serta pendalaman yang dilontarkan pimpinan maupun anggota Komisi XI telah didokumentasikan dan bakal menjadi atensi Kemenkeu.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenkeu akan menyodorkan tanggapan beserta penjelasan secara tertulis sesuai aturan dan batas waktu yang telah disepakati.

Terkini

Lewat Laut, Polri Tembus Daerah Terisolasi Dampak Gempa NTT

Selasa, 08 September 2026 | 17:44:01 WIB

Persiapan MTQ Nasional XXXI Semarang Capai 100 Persen

Selasa, 08 September 2026 | 17:39:01 WIB

Badan Geologi: Erupsi Anak Krakatau Masuk Fase Strombolian

Selasa, 08 September 2026 | 17:32:31 WIB

Penanganan Anak Korban TPPO Lintas Negara Butuh Koordinasi K/L

Selasa, 08 September 2026 | 17:26:02 WIB

Menteri PU Ancam Sanksi Tegas bagi demi Kepentingan Masyarakat

Selasa, 08 September 2026 | 15:08:31 WIB