Penanganan Anak Korban TPPO Lintas Negara Butuh Koordinasi K/L

Penanganan Anak Korban TPPO Lintas Negara Butuh Koordinasi K/L
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa penanganan anak yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara memerlukan sinergi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, UPTD PPA Jawa Barat, aparat penegak hukum, serta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

"Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan anak korban, termasuk yang berada di luar negeri, mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai dengan kepentingan terbaik anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi dugaan kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura dengan modus adopsi ilegal.

Menurutnya, penguatan koordinasi juga dilakukan lewat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO guna menjamin penanganan korban terintegrasi, mulai dari pelacakan identitas serta asal-usul, pemulangan, rehabilitasi sosial, sampai reintegrasi sosial.

"Kami akan terus mengawal proses penanganan dan pemulihan anak-anak korban. Setiap anak memiliki hak atas identitas, pengasuhan, perlindungan, dan masa depan yang aman. Kami memastikan kepentingan terbaik anak menjadi dasar dalam setiap langkah penanganan kasus ini," kata Titi Eko Rahayu.

Pada kasus ini, sebanyak 18 anak korban terdeteksi sudah berada di luar negeri. Sementara itu, rencana keberangkatan tujuh anak ke Singapura dapat digagalkan dan saat ini masih menjalani tahap reintegrasi keluarga atau pengasuhan pengganti bila keluarga di Indonesia tidak ditemukan.

Pemerintah turut mendalami keberadaan anak-anak lainnya yang disinyalir terhubung dengan jaringan perdagangan orang tersebut.

Terkait perkara yang diproses di Indonesia, ada 19 pelaku yang ditindak dan telah menerima putusan pidana pada 21 Juli 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index