DAILYENERGI.COM — Seorang warga Belitung, Dewi, kehilangan akses bantuan sosial tanpa mengetahui alasan pencabutannya. Setiap malam ia mencari udang di pesisir, namun hasilnya hanya empat ekor untuk menghidupi keluarganya. Warga yang merasa berhak menerima bansos dapat mengecek statusnya secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah.
Dewi, seorang warga Kabupaten Belitung, tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. Ia mengaku tidak pernah mendapat penjelasan mengapa namanya dicoret dari daftar penerima.
Setiap malam ia turun ke pesisir untuk mencari udang. Hasilnya malam itu hanya empat ekor.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
- Ketik nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Beban Hidup Tanpa Bantuan
Pendapatan dari berburu udang tidak cukup untuk menutup kebutuhan harian. Dewi mengaku tidak tahu harus mengadu ke mana soal pencabutan bansosnya.
Kasus seperti ini muncul karena data penerima diperbarui berkala. Nama yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria bisa dikeluarkan dari daftar.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos
Penerima bantuan sosial ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Kriteria umumnya mencakup keluarga miskin dan rentan miskin.
Warga yang merasa layak namun tidak masuk daftar dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Usulan itu diteruskan ke dinas sosial setempat untuk diverifikasi.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri tanpa perantara. Berikut langkahnya:
Hasil pencarian akan menampilkan jenis bantuan yang diterima, beserta status aktif atau tidak. Jika nama tidak muncul, warga bisa melapor ke dinas sosial setempat.
Jangan Percaya Calo
Kementerian Sosial tidak memungut biaya apa pun dalam proses pendaftaran maupun pencairan bansos. Warga diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kementerian Sosial atau dinas sosial kabupaten/kota. Sertakan nomor KTP dan bukti pendukung agar laporan ditindaklanjuti.
Bagi warga seperti Dewi, kepastian soal alasan pencabutan dan cara mengajukan ulang adalah informasi yang paling dibutuhkan. Tanpa itu, mereka terus menebak di tengah keterbatasan.