Peserta MagangHub 2026 Dipastikan Terima Gaji Sesuai Upah Minimum

Peserta MagangHub 2026 Dipastikan Terima Gaji Sesuai Upah Minimum
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa seluruh peserta program Pemagangan Nasional MagangHub 2026 bakal memperoleh kompensasi gaji yang besarnya menyesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten/kota lokasi tempat mereka melaksanakan kegiatan magang.

Pemerintah menyusun rancangan kebijakan tersebut demi menyukseskan program pemagangan skala nasional yang pada tahun ini dipatok mampu merangkul target sebanyak 150.000 orang peserta.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengemukakan bahwa setiap individu peserta magang akan mendapatkan pencairan dana pembayaran yang selaras dengan besaran upah minimum tingkat kabupaten/kota. Alokasi pembayaran ini merupakan komponen esensial dari rangkaian pelaksanaan program pemagangan nasional yang kembali digulirkan berkat instruksi langsung dari Kepala Negara.

"[Para pemagang] bulan depan langsung terima gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota. Jadi, itu yang kami inginkan," kata Teddy konferensi pers usai seremoni Kick off Pemagangan Nasional MagangHub Batch I Angkatan 2 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Teddy menuturkan bahwa inisiatif Program Magang Nasional 2026 ini diproyeksikan menjangkau total 150.000 peserta, mengalami lonjakan kuota apabila dikomparasikan dengan pelaksanaan program serupa di tahun sebelumnya yang mencatatkan 100.000 orang peserta.

Untuk fase perdana atau batch pertama, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya dengan menyediakan kuota bagi 50.000 orang peserta. Sementara itu, jatah 50.000 peserta untuk tahap kedua dijadwalkan mulai dibuka pada bulan depan, disusul gelombang tahap ketiga sejumlah 50.000 peserta pada bulan berikutnya.

Pada momentum yang bersamaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa agenda pemagangan nasional ini turut difungsikan sebagai bagian integral dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Program tersebut dirancang agar mampu memfasilitasi para peserta dalam meraup pengalaman kerja nyata, di samping memberikan sokongan bagi dunia industri sekaligus mendongkrak tingkat daya beli masyarakat secara luas.

Menurut pemaparan dia, program pemagangan nasional tidak menetapkan patokan kuota wajib penyerapan pekerja pascaberakhirnya masa magang. Kendati demikian, korporasi atau instansi yang telah membimbing peserta selama setengah tahun penuh diharapkan sudi mempertimbangkan para alumni magang tersebut sebagai kandidat utama untuk direkrut sebagai pegawai tetap.

"Target sebenarnya tidak ada, walaupun tentu kami ingin hasil magang ini, perusahaan kan sudah investasi, sudah membina 6 bulan, diserap mending mencari kandidat lain," kata Yassierli.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Darmawansyah menjabarkan bahwa program pemagangan nasional ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen paket kebijakan stimulus ekonomi 2026 semata, melainkan pula sebagai sarana strategis guna memperlancar fase peralihan lulusan perguruan tinggi dari dunia akademis menuju ranah profesional dunia kerja.

Sepanjang penyelenggaraan tahap pertama tahun 2026 ini, tercatat ada sebanyak 3.672 pihak penyelenggara serta penyedia lowongan magang yang melibatkan 1.830 entitas perusahaan serta 1.842 unit kerja di bawah naungan kementerian dan lembaga negara.

Dari akumulasi seluruh penyedia tersebut, tersedia ketersediaan 28.455 posisi lowongan pemagangan dengan total keseluruhan mencapai 54.304 kuota kursi peserta.

“Sebanyak 31.351 kuota tersedia pada perusahaan, sedangkan 23.053 kuota lainnya berada pada unit kerja kementerian dan lembaga,” jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index