Biaya Kesehatan Naik OJK Upayakan Premi Asuransi Terjangkau

Biaya Kesehatan Naik OJK Upayakan Premi Asuransi Terjangkau
Ilustrasi Asuransi Kesehatan.

JAKARTA - Lonjakan biaya kesehatan atau inflasi medis yang terus membumbung menjadi tantangan tersendiri bagi industri asuransi kesehatan dalam mempertahankan keterjangkauan nilai premi bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau agar kenaikan biaya tersebut tidak serta-merta dibebankan dalam bentuk lonjakan premi yang berlebihan kepada pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwasanya di tengah kenaikan inflasi medis serta ketidakpastian ekonomi, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan tidak sekadar bergantung pada tingkat keterjangkauan premi.

Namun, lanjutnya, bergantung juga pada keberlanjutan industri asuransi dalam memberikan manfaat kepada pemegang polis.

“Oleh karena itu, fokus OJK adalah memastikan industri asuransi kesehatan tetap sehat, resilien, dan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis secara berkelanjutan,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Lantaran hal tersebut, OJK telah merilis POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai langkah nyata memperkokoh tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Ogi memaparkan bahwa melalui regulasi tersebut, OJK mendorong agar pengelolaan produk asuransi kesehatan dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

Termasuk, imbuhnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai.

“Dengan demikian, kenaikan biaya kesehatan diharapkan tidak secara langsung diteruskan menjadi kenaikan premi yang berlebihan sehingga keterjangkauan produk bagi masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Secara terpisah, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo menegaskan bahwa dinamika sektor kesehatan saat ini menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK 36/2025.

Penerapan aturan ini diharapkan sanggup memperkuat tata kelola serta manajemen risiko, sekaligus mendorong praktik asuransi kesehatan yang lebih rasional dan berkelanjutan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index