JAKARTA - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (MSIG Life) telah merealisasikan pembayaran klaim kesehatan beserta meninggal dunia dengan total nilai mencapai Rp545 miliar sepanjang periode semester I/2026.
Dari keseluruhan nominal tersebut, pembayaran klaim meninggal dunia mencatatkan angka Rp111,8 miliar, di mana sebanyak 55 persen klaim nasabah perorangan berasal dari kelompok usia produktif rentang 25 hingga 59 tahun.
Merujuk pada catatan klaim nasabah individu, porsi terbanyak disumbangkan oleh kelompok usia 45 hingga 59 tahun dengan persentase mencapai 42 persen.
Selanjutnya, sebanyak 13 persen klaim meninggal dunia dialami oleh nasabah rentang usia 25 hingga 44 tahun, sementara 2 persen tercatat pada usia di bawah 25 tahun dan 43 persen berada pada kisaran usia 60 tahun ke atas.
Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life Elly Susanti menjelaskan bahwa pemenuhan klaim merupakan wujud kepastian mendasar yang amat dibutuhkan oleh setiap keluarga saat kehilangan penopang ekonomi utama.
"Saat sebuah keluarga kehilangan pencari nafkahnya, yang mereka butuhkan adalah kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat untuk melanjutkan rencana yang sudah mereka susun bertahun-tahun," kata Elly dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Elly menerangkan bahwa MSIG Life menghadirkan produk Smile Wealth Protection (SMART) untuk masyarakat yang ingin menjaga keberlanjutan perancangan keuangan keluarga dari ancaman risiko meninggal dunia.
Skema perlindungan ini menyediakan manfaat Pembebasan Premi, sehingga pemenuhan kewajiban premi akan diteruskan langsung oleh pihak MSIG Life apabila Tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi.
Di samping itu, Manfaat Tahapan hingga 175 persen dari Dana Pasti tetap disalurkan secara konsisten sesuai skema yang direncanakan.
Pihak penerima manfaat juga berhak memperoleh dana santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari keseluruhan akumulasi Premi Pokok yang telah disetorkan.
Apabila risiko meninggal dunia dipicu oleh insiden kecelakaan, maka tersedia pula tambahan dana santunan sebesar 110 persen dari total Premi Pokok terbayar dengan batasan tertinggi mencapai Rp2 miliar.
Elly menegaskan bahwa perseroan memegang komitmen penuh untuk senantiasa menuntaskan pembayaran klaim yang sah sesuai dengan klausul yang tercantum di dalam polis.
"Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri," katanya.