Polri Ajukan Pergeseran Anggaran Rp3,6 Triliun untuk Pagu TA 2027

Polri Ajukan Pergeseran Anggaran Rp3,6 Triliun untuk Pagu TA 2027
Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena) Kapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat berbicara dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan usulan pergeseran dana sebesar Rp3,6 triliun dari alokasi belanja modal menuju belanja barang dalam pagu anggaran Polri Tahun Anggaran (TA) 2027.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena) Kapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat saat menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Wahyu memaparkan bahwasanya pagu anggaran Polri untuk TA 2027 ditetapkan senilai Rp139,19 triliun. Alokasi dana ratusan triliun tersebut diperuntukkan bagi belanja pegawai sejumlah Rp61,11 triliun, belanja barang senilai Rp30,93 triliun, serta belanja modal sebesar Rp47,14 triliun.

Meskipun demikian, besaran pagu anggaran TA 2027 tercatat mengalami penurunan sekitar Rp6,86 triliun atau 4,70 persen jika dibandingkan dengan alokasi anggaran Polri pada TA 2026 yang mencapai Rp146,05 triliun.

Menurut pemaparannya, penyusutan alokasi dana tersebut memberi dampak langsung terhadap pemenuhan dukungan belanja barang operasional.

"Beberapa kebutuhan yang mengalami kekurangan antara lain bahan bakar minyak dan pelumas (BMP), biaya listrik, pemeliharaan gedung dan alat material khusus (almatsus) serta perlengkapan perorangan," katanya.

Di samping itu, ia mengemukakan adanya tunggakan anggaran operasional BMP dan listrik, kebutuhan operasional wilayah otonomi baru serta satuan kerja baru, alokasi rekrutmen maupun pendidikan personel, hingga dukungan penanggulangan bencana rusuh massa serta pengamanan VVIP.

Menindaklanjuti hasil koordinasi antara Polri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, bilamana kebutuhan belanja barang belum mencukupi tanpa adanya anggaran tambahan, pihak Polri diizinkan mengajukan pergeseran dari alokasi belanja modal ke belanja barang usai mengantongi persetujuan DPR RI.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan rapat bersama Komisi III DPR RI, Polri melayangkan usulan pergeseran anggaran sebesar Rp3,6 triliun dari alokasi belanja modal dipindahkan ke belanja barang.

Wahyu mengutarakan bahwa pengajuan pergeseran anggaran tersebut tidak sekadar menyokong tugas pokok dan fungsi Polri, melainkan juga disiapkan guna menunjang sejumlah program prioritas nasional serta instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Dukungan tersebut antara lain dalam program ketahanan pangan, penanganan bencana dan pemulihan pascabencana, pembangunan jembatan, serta hunian sementara. Kegiatan ini juga memerlukan dukungan anggaran yang cukup besar," katanya.

Perwira tinggi polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu menjamin bahwasanya skema pergeseran anggaran ini tidak bakal menambah keseluruhan pagu anggaran, melainkan hanya menyelaraskan struktur komposisi anggaran berdasarkan kebutuhan riil Polri.

Seandainya permohonan ini disetujui, alokasi belanja barang bakal bertambah dari semula Rp30,93 triliun menjadi Rp34,59 triliun. Di sisi lain, pos belanja modal akan berkurang dari Rp47,14 triliun menjadi Rp43,48 triliun.

"Kami mohon kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III yang terhormat kiranya dapat menyetujui usulan penambahan atau pergeseran belanja yang kami ajukan pada penetapan alokasi anggaran Polri tahun anggaran 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran Polri untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index