Bawaslu vs KPU Soal E-Voting Pemilu, Digitalisasi Disebut Belum Tentu Perlu

Bawaslu vs KPU Soal E-Voting Pemilu, Digitalisasi Disebut Belum Tentu Perlu

DAILYENERGI.COM — Perdebatan mengenai masa depan metode pemungutan suara di Indonesia kembali mencuat ke publik. Di satu sisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang sistem elektronik atau e-voting sebagai solusi atas sejumlah persoalan klasik penyelenggaraan pemilu. Namun, di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar wacana ini tidak terburu-buru dieksekusi tanpa kajian mendalam. Mengapa Bawaslu Menyoroti E-Voting

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengangkat pengalaman Jerman sebagai sebuah peringatan. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi Jerman pada 2009 telah memutuskan bahwa penggunaan e-voting bertentangan dengan konstitusi negara tersebut, sehingga praktik itu pun ditinggalkan.

Kekhawatiran utama bukan hanya soal infrastruktur teknologi. Totok menegaskan bahwa substansi demokrasi terletak pada kemampuan setiap warga negara untuk mengawasi jalannya pemilu. Jika sistem pemungutan suara berbasis teknologi diterapkan, ia mempertanyakan bagaimana warga yang tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi (IT) dapat menjalankan fungsi kontrol tersebut.

"Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu," ujarnya saat berada di Jawa Barat, Kamis (3/9). Ia menilai inilah diskursus yang menarik untuk dibahas, apakah dengan kondisi Indonesia saat ini e-voting memang diperlukan atau belum.

Senada dengan Totok, anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhendi, menekankan pentingnya kesiapan yang tuntas jika e-voting hendak diadopsi. Ia mengingatkan bahwa penerapan teknologi dalam pemilu seharusnya memberi kemudahan bagi masyarakat, bukan justru mempersulit.

"E-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh," kata Lolly. Ia menambahkan bahwa jika pun nantinya diberlakukan, mekanismenya harus bertahap dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam. Argumen Digitalisasi dari KPU

Pandangan berbeda datang dari jajaran KPU. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menilai penerapan e-voting berpotensi menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Betty, evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan masih adanya sejumlah masalah, seperti tingginya biaya logistik, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga lamanya proses rekapitulasi. Sistem digital disebutnya mampu memangkas rantai proses tersebut.

"E-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif," jelas Betty beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa kajian e-voting tidak hanya membahas pemanfaatan teknologi, tetapi juga kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, serta kepercayaan publik. Langkah Bawaslu ke Depan

Di tengah perdebatan ini, Bawaslu mengungkapkan tengah menyiapkan substansi usulan perubahan untuk

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index