Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah Milik Salim Resmi Kantongi Izin

Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah Milik Salim Resmi Kantongi Izin
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui izin operasional bisnis asuransi jiwa syariah bagi entitas usaha Salim Group, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah.

Merujuk rilis resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (8/9/2026), persetujuan lisensi usaha itu disahkan menerusi Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2026 tanggal 4 September 2026.

Penetapan tersebut tertuang pada Pengumuman OJK Nomor PENG-156/PD.02/2026 terkait Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah.

“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah,” tulis Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

I Wayan menyampaikan bahwasanya lisensi bisnis yang diterbitkan tersebut mulai berlaku sejak tanggal disahkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut.

“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, lokasi kantor PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah bertempat di Jalan Gelong Baru Utara 5-8, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11440.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index