DPR Dorong RUU Reforma Agraria, Adian Napitupulu Sebut Negara Ikut Ciptakan Konflik

DPR Dorong RUU Reforma Agraria, Adian Napitupulu Sebut Negara Ikut Ciptakan Konflik

DAILYENERGI.COM — DPR mulai mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria untuk mengurai sengketa tanah yang masih berlangsung di berbagai daerah. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu, menilai negara turut menciptakan konflik ketika tidak cermat menetapkan batas lahan dan menerbitkan izin. Regulasi baru itu diharapkan menjadi landasan mengatasi ketimpangan penguasaan lahan.

Dorongan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria disampaikan Adian dalam Media Briefing bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia menyoroti sejumlah persoalan yang membuat sengketa tanah terus berulang, mulai dari tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas lahan, regulasi sektoral, hingga sistem data pertanahan yang belum terintegrasi.

Tumpang Tindih Izin dan Batas Lahan Jadi Akar Sengketa

Menurut Adian, persoalan agraria sering muncul karena negara tidak teliti dalam menetapkan batas dan menerbitkan izin pertanahan. Ia mencontohkan sertifikat hak atas tanah yang dalam sejumlah kasus bersinggungan dengan jalan maupun sungai.

"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," kata Adian.

Regulasi sektoral yang mengatur tanah dan sumber daya alam dengan pendekatan berbeda turut memperumit persoalan. Sistem data pertanahan yang belum terintegrasi membuat tumpang tindih klaim sulit diselesaikan di tingkat lapangan.

Warga Transmigrasi Terjebak Lahan di Dalam Kawasan Hutan

Adian juga menyinggung persoalan transmigrasi era 1970-an hingga 1980-an. Masyarakat dari Pulau Jawa dipindahkan ke sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, lalu diberikan lahan untuk dikelola.

Persoalan muncul ketika lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun diketahui berada dalam kawasan hutan. Kondisi itu membuat warga menghadapi kendala saat memanfaatkan maupun mengalihkan lahan yang mereka tempati.

"Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," ujarnya.

Menurut Adian, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan negara memiliki tanggung jawab besar memastikan kebijakan pertanahan tidak melahirkan konflik baru.

UUPA 1960 Dinilai Sudah Beri Prinsip Dasar

Adian menilai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan prinsip dasar mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah. Persoalan muncul dalam implementasinya serta setelah lahirnya berbagai regulasi sektoral yang mengatur tanah dan sumber daya alam dengan pendekatan berbeda.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi kembali pendekatan dalam mengatur hubungan antara negara, tanah, dan masyarakat. Evaluasi itu dinilai penting agar kebijakan pertanahan tidak kembali memproduksi sengketa di kemudian hari.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR diharapkan menjadi landasan mengurai sengketa tanah sekaligus mengatasi ketimpangan penguasaan lahan. Regulasi ini juga diproyeksi menjadi rujukan dalam menata ulang hubungan antara negara, tanah, dan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index