DAILYENERGI.COM — Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menilai dominasi swasta dalam menikmati hasil sumber daya alam Indonesia masih terlalu besar dan amanat Pasal 33 UUD 1945 belum sepenuhnya terlaksana. Kritik ini disampaikan saat menyoroti kinerja Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, dalam keterangan resmi, Rabu (16/9). Ia mendorong evaluasi mendalam terhadap kontribusi negara dari sektor tambang.
Yulian Gunhar menegaskan bahwa pembentukan MIND ID sejak awal dimaksudkan untuk mengubah cara pengelolaan mineral. Bukan lagi sekadar eksploitasi, melainkan penguatan industri nasional yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan penerimaan negara. Namun, ia menilai semangat itu belum tercermin dalam implementasi di lapangan.
Kontribusi Negara Dinilai Belum Optimal
Gunhar menyoroti gambaran kontribusi MIND ID kepada negara, baik melalui pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, transparansi harus lebih kuat untuk menunjukkan sejauh mana manfaat pengelolaan SDA benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.
Ia bahkan menyebut kondisi ini memperlihatkan arah pengelolaan SDA masih menghadapi tantangan besar. Peran negara dinilai belum cukup kuat dibandingkan pihak swasta yang menikmati keuntungan dari kekayaan alam.
"Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita," katanya.
Pasal 33 Jadi Dasar Kritik
Dalam pandangan Gunhar, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa mandat konstitusi belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat," ujar Gunhar.
Ia menilai tujuan tersebut belum terlihat dari kontribusi nyata terhadap negara. Karena itu, ia mendorong evaluasi yang lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.
"Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana," tegasnya.
Dorongan Pangkas Peran Swasta
Gunhar pun menekankan bahwa Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara holistik. Dukungan itu disertai catatan agar peran swasta dalam pengelolaan SDA dievaluasi ulang.
"Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal," pungkasnya.
Kritik ini menyoroti pekerjaan rumah besar bagi MIND ID. Holding tambang negara itu dituntut membuktikan bahwa penguasaan negara atas SDA benar-benar membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi rakyat, bukan hanya di atas kertas.