DAILYENERGI.COM — NF dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Oslo, Norwegia. Sebelum diterbangkan, ia menjalani pendetensian selama sembilan hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, memastikan seluruh proses administrasi kepulangan NF telah dipenuhi. Dengan pendeportasian ini, penanganan keimigrasian terhadap NF di Indonesia dinyatakan selesai.
Overstay 34 Hari dan Tak Mampu Bayar Denda
Hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) NF sebenarnya berakhir pada 7 Juli 2026. Namun, yang bersangkutan tercatat melewati batas waktu (overstay) selama 34 hari.
Petugas imigrasi menemukan fakta bahwa NF mengaku tidak sanggup membayar denda keterlambatan izin tinggal tersebut. Tarif yang dikenakan mencapai Rp1.000.000 per hari sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena masa overstay masih di bawah 60 hari dan tidak membayar denda, NF dikenakan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mewajibkan deportasi dan penangkalan sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Terancam Dilarang Masuk RI hingga 10 Tahun
Teguh menjelaskan, pendeportasian NF mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Berdasarkan pasal tersebut, penangkalan terhadap orang asing bisa berlaku lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup jika dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk menjaga marwah hukum keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal mereka,” terang Teguh dalam rilis yang diterima Minggu (23/8).
Durasi akhir penangkalan NF akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus. Teguh menambahkan, penanganan NF tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya.