DAILYENERGI.COM — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 300 perizinan investasi melalui mekanisme fiktif positif sejak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 berlaku. Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan mekanisme Service Level Agreement (SLA) dalam proses perizinan itu mendapat respons positif dari asosiasi dalam dan luar negeri. Pemerintah menargetkan layanan KITAS selesai dalam lima hari sebagai bagian dari percepatan integrasi lintas kementerian.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan hal itu dalam acara Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2026 di Jakarta, Rabu. Menurut dia, SLA memberi kepastian waktu penyelesaian perizinan bagi dunia usaha.
Jika permohonan perizinan tidak mendapat respons dari kementerian atau lembaga terkait dalam batas waktu yang disepakati, Kementerian Investasi dapat menerbitkan izin secara otomatis. Mekanisme inilah yang disebut fiktif positif.
Batas Waktu Terlewati, Izin Terbit Otomatis
Rosan menjelaskan dasar hukum mekanisme tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi itu mengintegrasikan sistem perizinan kementerian dan lembaga ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Kita ada yang namanya Service Level Agreement atau SLA. Misalnya jangka waktunya 10 hari, tetapi apabila dalam jangka waktu 10 hari permintaan dari perizinan itu belum mendapatkan respons kembali ke kami dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 (2025), Kementerian Investasi bisa mengeluarkan izin secara otomatis," ucap Rosan.
Sejak PP tersebut diberlakukan, BKPM telah menerbitkan lebih dari 300 perizinan melalui jalur fiktif positif. Angka itu disampaikan Rosan sebagai bukti mekanisme berjalan, bukan sekadar aturan di atas kertas.
Respons Asosiasi dan Integrasi Lintas Kementerian
Rosan mengklaim dunia usaha menyambut baik kebijakan ini. Masukan datang dari berbagai asosiasi, baik dalam maupun luar negeri.
"Ini juga memberikan respons yang sangat-sangat positif. Saya mendapatkan masukan dari berbagai macam asosiasi dalam maupun luar negeri yang sangat mengapresiasi," ujarnya.
Kementerian Investasi juga telah menyepakati integrasi layanan dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu layanan yang menjadi prioritas adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang ditargetkan selesai dalam lima hari.
Integrasi ini memperluas cakupan OSS, yang sebelumnya menangani perizinan berusaha, kini merambah layanan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Kompetisi Global dan Apresiasi Daerah
Percepatan layanan, kata Rosan, bukan sekadar soal efisiensi administratif. Indonesia bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi, sehingga kecepatan, transparansi, dan kepastian menjadi faktor penentu.
Pemerintah terus mendorong pelayanan yang lebih cepat dan transparan bagi dunia usaha. SLA dianggap menjadi instrumen untuk memaksa kementerian dan lembaga disiplin memenuhi tenggat.
ALI 2026 sendiri merupakan bentuk apresiasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berkinerja terbaik dalam pelayanan investasi. Penilaian mencakup 571 objek, terdiri dari 546 pemerintah daerah dan 25 kementerian negara/lembaga.
Aspek penilaian meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, proses pelayanan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi. Hasilnya menjadi cermin sejauh mana daerah dan kementerian mengikuti standar layanan yang ditetapkan pusat.